Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengakui jika pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kurang efektif berkaca pada peningkatan kasus COVID-19.
Selama pelaksanaan PPKM tahap 1 sejak 11 sampai 25 Januari beberapa poin yang jadi fokus pengawasan seperti restoran, kantor, sekolah, pasar tradisional, minimarket, tempat ibadah, kegiatan masyarakat, dan transportasi jadi sumber penyebaran kasus COVID-19.
"Tidak efektif, karena kasus positif jadi penyebabnya. Selama dua pekan, yang positif meningkat lebih banyak ketimbang yang sembuh. Cuma sekarang kita sedang mengkaji dari mana saja penularan kasusnya," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan indikator PPKM, ada beberapa indikator yang terpenuhi oleh Bandung Barat sehingga harus memperpanjang pelaksanaan PPKM tahap 2 mulai 26 Januari sampai 8 Februari.
"Seperti tingkat kesembuhan Bandung Barat di bawah provinsi dan nasional. Penambahan kasus positif juga tinggi. Tiga indikator terpenuhi oleh KBB, jadi kita akan memperpanjang PPKM," terangnya.
Pada pelaksanaan PPKM tahap 2 nanti Asep menyebut bakal lebih memperketat aturan yang wajib ditaati masyarakat termasuk mempertimbangkan pemberian sanksi.
"Sanksi ke masyarakat yang melanggar akan kita pertimbangkan, karena sebelumnya kan hanya menegur saja. Misalnya untuk PPKM tahap 2 ini ada sanksi sosial," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, saat ini kasus COVID-19 di Bandung Barat mencapai 2618 kasus. Rinciannya 659 orang masih positif aktif, 1923 orang dinyatakan sembuh, dan 36 orang meninggal dunia.
"Untuk kebanyakan kasusnya tersebar di beberapa daerah terutama Lembang, Padalarang, Cisarua, dan Ngamprah," tandasnya