Kata Polisi Soal Kasus Warga Serang yang Dituduh Curi Sebotol Hand Sanitizer

Kata Polisi Soal Kasus Warga Serang yang Dituduh Curi Sebotol Hand Sanitizer

Bahtiar Rifai - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 16:58 WIB
Warga Serang dipaksa resign dan dipolisikan karena dituduh curi hand sanitizer
Atokullah (40), dipaksa resign dan dipolisikan perusahaannya karena dituduh mencuri hand sanitizer/Foto: Bahtiar Rifa'i
Serang -

Atokullah (40), warga Serang dipaksa resign dan dipolisikan perusahaannya PT Angels Product karena dituduh mencuri sebotol hand sanitizer. Polsek Bojonegara yang menerima laporan tidak menanganinya.

"Laporannya sudah ada, Cuma kan itu kan di bawah Rp 2,5 juta, kita tidak bisa nangani paling kita dimusyawarahkan," kata Kanit Reskrim Polsek Bojonegara Iptu Erwin dihubungi detikcom di Serang, Senin (25/1/2020).

Tapi upaya musyawarah ini menurutnya tidak terwujud. Laporan pertama dilakukan pada bulan Maret 2020, lalu pihak perusahaan datang lagi ke kepolisian pada November 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan begini, awalnya dilaporkan sama PT Angels, tapi katanya sudah musyawarah di sana, enggak tahu ada PHK ini langsung lari ke PHI. Nah dimunculkan lagi, saya bilang kan sudah lama, kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Kejadian itu bulan Maret, kemarin Angels datang lagi bulan November, kita menerima laporan pengaduan saja," ujarnya menjelaskan.

Erwin membenarkan bahwa pada 4 Januari, jajarannya memanggil Atok. Tapi ia membantah bahwa itu pemeriksaan namun hanya undangan klarifikasi. Pengaduan perusahaan itu menurutnya belum naik ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"PTnya melaporkan tapi dalam bentuk pengaduan belum dijadikan laporan polisi. Nanti kita gelar dulu sama kapolsek, ya tentunya menurut saya tidak bisa dimajukan, sesuai dengan edaran MA," jelasnya.

Atok sendiri membenarkan pada 4 Januari 2021 dirinya dipanggil dan dimintai keterangan polisi. Hal ini sebagaimana dari surat yang disampaikan ke dirinya pada 2 Desember Nomor : B/2/1/2021/Reskrim. Pemanggilan juga berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/10/XI/2020/Reskrim, Tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/10/XI/2020/Reskrim, Tanggal 6 November 2020.

Di surat pemanggilan disebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bojonegara sedang melakukan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencurian biasa dan atau pencurian ringan sebagaimana Pasal 362 KUHP Jo 364 KUHP.

"Sudah diperiksa sama polisi, ditanya sama (soal hand sanitiser), sampai sekarang nggak ada kelanjutan, dipanggil 4 Januari," ujar Atok.

Lebih lanjut Atok mengaku dalam kondisi terintimidasi ketika membuat surat pengunduran diri. "Ada (intimidasi). Dua opsi, saya dipenjara 7 tahun sama resign, itu disuruh milih, itu kata Pak Sugianto," kata Atokullah bercerita kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (25/1/2020).

Pria yang sering dipanggil Atok ini mengaku tidak bisa memilih karena diancam dilaporkan ke polisi. Padahal, tuduhan pencurian hand sanitizer itu tidak benar karena ia hanya memindahkan dari lantai 3 ke lantai dua di gedung perusahaan.

"Ini saya dikasih 2 opsi, penjara 7 tahun nggak ketemu anak istri apa resign kan begitu. Jadi saya nulis resign itu didikte, saya terus terang enggak bisa (buat surat pengunduran)," ujar Atok yang sudah 16 tahun bekerja di perusahaan gula rafinasi itu.

Didampingi oleh serikat pekerja, Atok pun kemudian mempersoalkan tuduhan dan paksaan dirinya mundur di perusahaan di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di PN Serang.

Perkara ini terjadi pada pada 29 Maret 2020. Atok memindahkan hand sanitrizer di lantai 3 ke lantai 2 dan terekam CCTV.

Perwakilan PT Angels Products, Sugianto sendiri menolak menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di PN Serang. Ia langsung pergi saat wartawan mencoba untuk bertanya beberapa hal terkait hal ini.

"Enggak," kata Sugianto sambil pergi.

(bri/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads