Sebanyak 14 orang warga asal Desa Cimenyan diamankan Polresta Bandung. Mereka mengeroyok dua orang pria hingga salah satunya tewas.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, 14 orang tersebut melakukan penganiayaan kepada dua orang di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Selasa (18/1) sekira pukul 21.00 WIB.
"Jadi salah satu pelaku di sini mengajak korban minum kopi di warung tak berapa lama datang rombongan berjumlah 13 orang ini," ungkap Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka melakukan penganiayaan kepada dua orang tersebut menggunakan tangan kosong dan sejumlah benda tumpul. Seperti yang diamankan petugas, ada batu bata dan satu batang besi.
Akibat dari penganiayaan tersebut, AA (44) meninggal dunia. Sementara rekannya, AY (48) masih dalam keadaan kritis setelah mengalami luka di kepala.
"Mereka melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan satu orang kondisinya luka parah," ucap Hendra.
Mendapatkan laporan tersebut polisi pun langsung melakukan olah TKP dan berhasil.mengamankan 14 orang warga. Sebagian dari mereka pun menyerahkan diri kepada petugas.
"Mereka semua koperatif bekerja sama sehingga tak terlalu sulit saat melakukan penangkapan," terang Hendra.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing antara 2 hingga 12 tahun. Pasal yang disanksikan yakni, pasal 160, 170 dan 306 KUHPidana.
(mud/mud)