Ini Diduga Penyebab Longsor Cimanggung Sumedang Menurut Polisi

Ini Diduga Penyebab Longsor Cimanggung Sumedang Menurut Polisi

Muhamad Rizal - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 14:01 WIB
Pencarian korban longsor Cimanggung Sumedang diperpanjang 3 hari
Foto: Pencarian korban longsor Sumedang (Dokumentasi Basarnas).
Sumedang -

Buruknya drainase di salah satu perumahan diduga menjadi pemicu longsor Cimanggung, Sumedang. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama ini saluran air di Perumahan Satria Bumintara Gemilang (SBG) tersebut tidak ditembok dan kurang berfungsi. Kondisi tersebut menyebabkan air menyerap ke dalam tanah.

"Ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi, drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada tepat di bawahnya," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto via pesan singkat, Senin (25/1/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebutkan berdasarkan hasil oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdapat ada beberapa pemicu terjadi longsor Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

"Adanya beberapa drainase buatan yang belum ditembok yang mengalir dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis (melalui tepat di atas TKP longsor) dan mengarah ke satu selokan yang kemudian mengalir ke sungai yang lebih besar," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan sementara, didapatkan keterangan bahwa perumahan SBG tidak memiliki TPT (tembok penahan tanah) di sepanjang jalur longsoran tersebut. Kemudian, adanya penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk dijadikan jalan, sehingga kekuatan lereng menjadi tidak stabil.

Selain itu, lanjut Eko, berdasarkan kondisi geologi dan geografi, kawasan tersebut rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi. Dalam ketentuan pola ruang gerakan tanah di bawah 40 persen diperbolehkan pembangunan hunian terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng, dan diterapkan sistem drainase yang tepat.

Kemudian, kata Eko, meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia. Selain itu diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

"Pola ruang resapan air mempunyai fungsi untuk meresapkan air hujan, sehingga tempat pengisian air dini yang berguna sebagai sumber air dan dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk hunian," katanya.

Eko menambahkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Amaka Pondok Daud dan PT. Satria Bumintara Gemilang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan. Dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat, hingga meminimalkan pembebanan pada lereng dan diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor Cimanggung.

"Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap penanggung jawab teknis pembangunan perumahan Kampung Geulis, dan meminta keterangan dari PT. Amaka Pondok Daud (Pengembang Perumahan Cihanjuang A Regency)," ujar Eko.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads