Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis berakhir pada 25 Januari 2021. Namun Pemkab Ciamis kembali memperpanjang PPKM secara mandiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis Tatang mengatakan selama 2 Minggu, Ciamis masuk zona merah. Namun berdasarkan indikator yang ada terus mengalami perbaikan dan kini menjadi zona oranye.
"Berdasarkan surat Mendagri, Ciamis tidak termasuk yang melakukan PPKM perpanjangan. Tapi meski demikian kami akan tetap melaksanakan PPKM mandiri," ujar Tatang usai melakukan rapat PPKM di Aula Setda Ciamis, Senin (25/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menjelaskan PPKM secara mandiri ini perlu dilakukan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Alasannya, meski tak lagi zona merah namun kondisi tracing dan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Ciamis masih cukup tinggi.
Untuk ketentuannya tak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya. Yakni ada pembatasan-pembatasan tertentu seperti pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Pembatasan jam operasional mall atau pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 WIB.
"Pada intinya masyarakat harus secara ketat menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) yakni memakai masker dan menjaga jarak saat beraktivitas atau hindari kerumunan," ungkap Tatang.
Petugas di lapangan yakni Satpol PP, TNI-Polri pun terus melakukan patroli penegakan disiplin protokol kesehatan. Diharapkan PPKM mandiri ini dapat menekan penyebaran virus Corona.
"Untuk sekolah juga sama tetap dilakukan belajar daring, tidak melakukan tatap muka. Kami pun menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan," katanya.
Terkait dengan vaksin, Tatang mendapat informasi bahwa akan datang pada Rabu mendatang. Namun untuk pelaksanaannya belum ditentukan. Untuk pengawalannya pun sudah dipersiapkan bersinergi dengan Kodim dan Polres. Termasuk mensterilkan tempat penyimpanan vaksin di Dinas Kesehatan.
"Kami sedang persiapkan untuk menerima vaksin tersebut, rencananya hari Rabu nanti akan datang ke Ciamis," ucapnya.
(mud/mud)