Mantan Bupati Indramayu Diperiksa KPK Kaitan Korupsi Eks Anggota DPRD Jabar

Mantan Bupati Indramayu Diperiksa KPK Kaitan Korupsi Eks Anggota DPRD Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2021 20:10 WIB
Bupati nonaktif Indramayu Supendi menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap yang menjerat dirinya.
Foto: Ari Saputra
Indramayu -

Mantan Bupati Indramayu Supendi diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan tersangka eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. KPK melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin.

Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution pada Jumat (22/1) kemarin. Supendi saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin kaitan kasus suap proyek di Indramayu. Selain Supendi, KPK juga memeriksa Carsa ES selalu pengusaha sekaligus penyuap Supendi.

"Supendi dan Carsa E.S didalami keterangannya terkait teknis pengurusan Banprov (Bantuan Provinsi) oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Ali juga menegaskan agar sejumlah pihak tak melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa. Sebab berdasarkan informasi yang diterima KPK, terdapat beberapa saksi yang diduga diintimidasi

"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata dia.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, KPK belum menjelaskan dan mengungkap siapa orang yang mengintimidasi dan diintimidasi dalam kasus ini. Namun, dia mengingatkan agar tak ada pihak yang melakukan penghalangan.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses Penyidikan perkara ini,maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," katanya.

Seperti diketahui, KPK Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11).

KPK langsung menahan Abdul Rozaq di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads