Pemkab Cirebon berencana memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan. Saat ini Pemkab Cirebon masih memberlakukan PPKM periode 11 hingga 25 Januari.
Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang PPKM jilid II yang dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. "Kemungkinan (PPKM) lanjut, tapi belum ada surat dari Provinsi Jawa Barat," kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi kepada awak media di komplek perkantoran Pemkab Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).
Imron tak menampik pelaksanaan PPKM jilid pertama kurang optimal. Kendati demikian, Imron mengaku pelaksanaan PPKM berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau disiplin protokol kesehatan ada peningkatan. Tapi kurang optimal. Kalau ada petugas, biasanya masyarakat disiplin. Kalau tidak ada ya begitu lagi," katanya.
Imron mengaku selama PPKM jilid pertama ini petugas selalu optimal dalam menegakkan protokol kesehatan. Seperti yang diketahui, Satgas COVID-19 Cirebon sempat menyegel salah satu rumah makan karena tak mengindahkan protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga rutin menggelar razia disiplin protokol kesehatan hingga malam hari.
"Pengawasan sudah optimal, kita kan sampai malam," kata politikus PDi Perjuangan itu.
Ia berharap masyarakat sadar tentang pentingnya protokol kesehatan. "Kalau mengerti saja, tapi tidak sadar itu susah. Apalagi orangnya tidak mengerti, sadarnya pun susah. Saya berharap masyarakat sadar," kata Imron.
Sekedar diketahui, Kabupaten Cirebon salah satu dari 20 dari daerah di Jabar yang melaksanakan PPKM periode 11 hingga 25 Januari. Kabupaten Cirebon tercatat sebagai zona merah atau berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
(mud/mud)