Sebanyak 25 orang yang bekerja di Gedung DPRD Kota Bandung dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Secara rinci, ke-25 orang itu adalah 4 orang dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, satu ASN dan 20 orang Non-ASN.
25 orang tersebut dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan swab test massal yang dilakukan pada Senin (18/1) lalu. Sejumlah orang tersebut sempat kontak dengan sekwan dan pimpinan DPRD Bandung yang lebih dulu dinyatakan positif COVID-19. Swab test massal itu diikuti 41 orang, 16 lainnya negatif COVID-19.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya membenarkan perihal hasil swab tes PCR tersebut. Dia mengatakan, hasil swab test ini merupakan upaya tracking (penelusuran kontak) sebagai langkah antisipatif dari kasus sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil swab tes PCR kedua yang dilakukan tanggal 18 Januari kemarin, dari 41 peserta tes, sekitar 50 persen itu terkonfirmasi positif COVID-19, sementara itu yang terpapar ini semuanya tanpa gejala atau OTG, sehingga mereka hanya dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing ataupun di rumah sakit yang menyediakan fasilitas isolasi mandiri," kata Edwin dalam sambungan telepon, Jumat (22/1/2021).
Setelah adanya penambahan kasus, pejabat DPRD Kota Bandung kembali memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan aktivitas kegiatan di Gedung DPRD hingga Senin (25/1/2021) yang awalnya berakhir pada Sabtu (16/1) lalu.
Pihaknya menyebut, selama lockdown akan dilakukan upaya sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh. "Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika nanti digunakan untuk kembali beraktivitas normal," ucapnya.
Dia mengatakan, sejauh ini upaya untuk mengetahui penularan COVID-19 masih terus dilakukan. Dugaan sementara kasus COVID-19 ini muncul dari sesama rekan kerja atau karena aktivitas di luar lingkungan pekerjaan.
Meski demikian, situasi ini tidak mengganggu berjalannya pekerjaan atau kegiatan DPRD Kota Bandung. Kegiatan sementara dialihkan secara daring.
"Meski demikian, bukan berarti mereka berhenti beraktivitas, justru dengan situasi ini para anggota dewan dapat memanfaatkannya untuk lebih fokus melakukan kegiatan bersama dengan konstituen atau masyarakat di dapilnya masing-masing dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Selain itu, kegiatan pelayanan seperti penyampaian aspirasi masyarakat, pembahasan rapat, termasuk konsultasi sementara seluruhnya dilakukan secara online (daring). Ia pun telah meminta Plh. Sekretaris DPRD Kota Bandung untuk memfasilitasi ketersediaan ruang-ruang tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota DPRD juga para pegawai di lingkungan DPRD, termasuk masyarakat Kota Bandung untuk lebih memperketat penerapan disiplin protokol kesehatan," kata Edwin.
"Saat ini kita harus lebih peduli dan tidak boleh lagi abai terhadap aturan protokol kesehatan, karena faktanya virus ini ada di sekitar kita, bahkan penyebarannya bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Selain itu, mari perbanyak berdoa, bertawakal kepada Allah, semoga kita diberikan perlindungan kesehatan dan pandemi COVID-19 ini dapat segera berakhir," ujarnya.
(mso/mso)