Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.
Untuk menindaklanjuti program dalam RAN PE ini, terdapat sejumlah program yang salah satunya adalah program pelatihan pemolisian masyarakat. Nantinya, masyarakat dilatih untuk mempolisikan orang yang diduga terlibat dalam Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Ketua Pengurus Wilayah Persis Jabar Iman Setiawan Latief mewanti-wanti, upaya tersebut berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di antara masyarakat. Menurutnya, daripada melatih sipil untuk melaporkan terduga ekstremisme atau radikalisme kepada polisi, sebaiknya mengefektifkan fungsi RT, RW, Linmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu dikhawatirkan masyarakat tidak bertindak proporsional serta tidak profesional dalam implementasi aturan tersebut. Tindak pidana terorisme belum menjadi sesuatu yang darurat di negeri kita," kata Iman saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).
Iman melanjutkan, saat ini lebih banyak kasus kriminal yang meresahkan. "Kenapa hal tersebut tidak menjadi perhatian pemerintah aparat kepolisian ? efektifkan unsur yang ada, ditambah partisipasi aktif tokoh-tokoh masyarakat, maka hal ini akan lebih efektif," katanya.
Sebelumnya, dalam Perpres dijelaskan, aturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus.
"Sasaran umum RAN PE adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi lampiran Perpres RAN PE yang juga tertuang dalam Pasal 2.
(yum/mud)