Pemerintah Kota Bandung masih memperbolehkan aktivitas pernikahan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun pernikahan hanya diperbolehkan sebatas akad nikah.
"Selama pandemi COVID-19 kegiatan penyelenggaraan acara yang diperbolehkan terdiri atas politik, khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19," tulis perwal PSBB Proporsional sebagaimana dikutip detikcom pada Selasa (12/1/2021).
Aturan soal acara pernikahan itu tertulis dalam Pasal 21 Perwal Nomor 1 tahun 2021. Khusus untuk pernikahan, aturan tercantum pada poin empat yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan penyelenggaraan acara pernikahan sebagaimana dimaksud hanya diperbolehkan melaksanakan prosesi akad nikah yang dihadiri keluarga inti dari kedua pasangan paling banyak 50 orang," tulis poin empat pasal tersebut.
Sementara itu aturan-aturan acara lain seperti khitanan, politik hingga takziah juga dibatasi. Untuk acara politik dan khitanan tamu dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan takziah hanya 30 persen.
(dir/mso)