Pernikahan Selama PSBB Proporsional di Bandung Boleh, Asal...

Pernikahan Selama PSBB Proporsional di Bandung Boleh, Asal...

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 14:09 WIB
Javanese Bride and Groom Hands
Foto: Ilustrasi (iStock).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung masih memperbolehkan aktivitas pernikahan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun pernikahan hanya diperbolehkan sebatas akad nikah.

"Selama pandemi COVID-19 kegiatan penyelenggaraan acara yang diperbolehkan terdiri atas politik, khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19," tulis perwal PSBB Proporsional sebagaimana dikutip detikcom pada Selasa (12/1/2021).

Aturan soal acara pernikahan itu tertulis dalam Pasal 21 Perwal Nomor 1 tahun 2021. Khusus untuk pernikahan, aturan tercantum pada poin empat yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan penyelenggaraan acara pernikahan sebagaimana dimaksud hanya diperbolehkan melaksanakan prosesi akad nikah yang dihadiri keluarga inti dari kedua pasangan paling banyak 50 orang," tulis poin empat pasal tersebut.

Sementara itu aturan-aturan acara lain seperti khitanan, politik hingga takziah juga dibatasi. Untuk acara politik dan khitanan tamu dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan takziah hanya 30 persen.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads