Pemkot Bandung turut mengatur jam operasional pasar-mal di Bandung selama penerapan PSBB Proporsional. Berbagai aktivitas mulai pasar, toko, mal hingga tempat makan tak lebih dari pukul 20.00 WIB.
Dalam peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021, aturan soal pusat perbelanjaan itu diatur dalam Pasal 14. Ada tujuh poin yang mengatur batasnya waktu pusat perbelanjaan.
Khusus waktu operasional sendiri, tertulis dalam poin tiga. Aturannya yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko moden buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 19.00 WIB.
B. Waktu operasional toko dan pertokoan yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 18.00 WIB.
C. Waktu operasional pasar tradisional yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutup pukul 12.00 WIB.
D. Waktu operasional Pasar Induk dilakukan secara normal.
E. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan dan kafe mulai buka pukul 06.00 WIB samai dengan tutup pukul 20.00 WIB.
F. Waktu operasional restoran, rumah makan dan kafe pada pusat perbelanjaan/mal dan toko modern yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 19.00 WIB.
"Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan dan kafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk," tulis perwal tersebut.
"Untuk kegiatan di restoran, rumah makan dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk prasmanan," tambah perwal tersebut.
Selain itu, Perwal itu juga mengatur soal tidak diperbolehkannya membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat, pijat refleksi dan arena bermain anak di pusat perbelanjaan atau mal.
Simak video 'Zona Merah Covid-19 di Jabar Bertambah, Kini 6 Daerah':