Kota Cimahi mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 sampai 25 Januari mendatang.
Selama tiga hari pertama, Pemerintah Kota Cimahi akan fokus pada sosialisasi aturan yang perlu ditaati masyarakat terutama di pusat keramaian dan memberikan teguran.
"Untuk beberapa hari ini sosialisasi dulu, woro-woro sampai hari ke tiga. Setelah hari ke tiga sosialisasi PPKM, kalau ada pelanggaran akan disanksi," ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat ditemui di Posko PPKM Kecamatan Cimahi Utara, Senin (11/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi bagi para pelanggar terutama restoran, kafe, pusat perbelanjaan serta kerumunan bakal diterapkan jika yang bersangkutan telah melakukan tiga kali pelanggaran.
"Pelanggaran ditoleransi sampai tiga kali, tidak langsung kita sanksi. Jadi mengedepankan pendekatan persuasif. Kalau terus-terusan melanggar, bisa jadi nanti kita tutup. Kalau pelanggar masker, tiga hari ini kita beri masker dulu," bebernya.
Untuk mengawasi pelaksanaan PPKM, pihaknya mendirikan tiga posko mobile di tiap kecamatan dan satu posko statis yang ditempatkan di Alun-alun Kota Cimahi.
"Nanti teknisnya itu tim dari posko kecamatan bergerak melakukan patroli mulai dari pagi sampai siang lalu lanjut lagi siang sampai malam," tegasnya.
Ngatiyana menyebut pada hari pertama PPKM, aktivitas masyarakat di pusat keramaian masih terjadi dengan normal. Namun pihaknya menerjunkan tim patroli untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Hari pertama ini kerumunan di pusat keramaian masih banyak. Tapi kita sudah bentuk dan terjunkan tim patroli, kalau ada kerumunan akan dibubarkan supaya meminimalisir potensi penyebaran COVID-19," tegasnya.
Selama PPKM, aktivitas masyarakat di restoran, kafe, dan perkantoran dibatasi hanya 25 persen. Sementara jam operasional pertokoan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Selain Pemkot Cimahi, pihak kepolisian dari Polres Cimahi turut melaksanakan sosialisasi PPKM pada masyarakat di Alun-alun Kota Cimahi.
"Kita ikut bantu sosialisasi PPKM dan prokes pada masyarakat. Jadi mereka akan terus diingatkan soal penerapan prokes," kata KanitDikyasa PolresCimahiIptiHedi.
Lihat video 'PPKM Dimulai, Pasar-Terminal di Ciamis Digeruduk Petugas':
PPKM Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya, ada sembilan orang terjaring razia masker pada hari pertama PPKM.
Ke sembilan orang tersebut kemudian didata dan dicatat identitasnya oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menegur warga yang tak mengenakan masker secara benar.
"Ada sembilan warga yang didata karena tidak memakai masker. lalu sebanyak 19 orang warga yang membawa masker, tapi tidak dipakai. Mereka langsung kami tegur," ungkap Kanit Sabhara Polsek Lembang AKP Benedictus, Senin (11/1/2021).
Pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Lembang, pihaknya mengaku masih banyak warga yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19.
"Misalnya di Alun-alun Lembang, masih banyak yang melanggar. Kita coba tegur dulu kalau membawa masker tapi tidak dipakai. Tapi kalau tidak memakai dan tidak bawa, kita data identitasnya baru diberikan masker," terangnya.
Pihaknya terus mengimbau warga agar selalu mengedepankan protokol kesehatan terutama masker saat beraktivitas di luar rumah di tengah pelaksanaan PPKM selama 14 hari kedepan.
"Kita akan terus gencarkan operasi, sasarannya tempat keramaian seperti pasar, alun-alun, dan lain sebagainya. Bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah diatur," jelasnya.