Pemkot Bandung tak menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti pemerintah pusat. Mengikuti Pemprov Jabar, Kota Bandung menyebutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk pembatasan baru ini.
Menurut Sekda Kota Bandung Ema Sumarna hal itu karena substansi aturan PSBB proporsional selama ini sama dengan PPKM yang diterapkan pemerintah pusat.
"Jadi di Bandung itu setahu saya nanya PSBB Proporsional ya, bukan PPKM," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSBB Proporsional diterapkan, sesuai Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 daerah kabupaten kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan COVID-19.
"Karena ini sejalan dengan Kepgub yang dikeluarkan dan apa-apa saja yang saat ini diberlakukan, pertama karena Bandung ini secara eksplisit masuk didalam Intruksi Mendagri, tapi secara subtansial umumnya kita mengikuti," ungkapnya.
Ema mencontohkan, jam operasional mal dan kapasitasnya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mendagri.
"Contoh misalnya, mal itu di Bandung tutup sampai Pukul 19.00 WIB, tidak Pukul 20.00 WIB lagi, beda dengan restoran, kalau restoran Pukul 20.00 WIB dan kapasitasnya 25 persen," ujarnya.
"Kebijakan dan aturan inline dengan kebijakan yang sudah mengikat dan tempat hiburan juga sampai Pukul 20.00 WIB," tambahnya.
Selain itu, pegawai yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sama dengan aturan di PPKM.
"Kemudian WFH kita 25-75, kalau kemarin 30-70 sekarang kita ikuti itu," terangnya.
Meski kembali diberlakukan PSBB Proporsional, tidak ada check point yang diterapkan. "Kita sepakat tidak ada check point, kita mengintenskan penegak hukum secara maksimal, itu secara umum diatur dan dilaksanakan. Perwal hari ini Insyaallah berlaku, sedang dalam proses penandatanganan," pungkasnya.
(wip/ern)