Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/1/2021). Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan patroli dan menyasar tempat umum di wilayah perkotaan Ciamis.
Mereka menyambangi kawasan Alun-alun Ciamis dan memberikan peringatan dan imbauan kepada pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dilanjutkan dengan patroli, menggunakan mobil dilengkapi pengeras suara sambil menyampaikan sosialisasi soal PPKM kepada masyarakat.
Petugas pun mendatangi pusat perbelanjaan, Pasar Manis Ciamis serta Terminal Ciamis untuk menyasar warga yang tak pakai masker dan berkerumun. Namun untuk saat ini mereka hanya diberikan teguran lisan agar menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis Iskandar mengatakan dalam melaksanakan PPKM pihaknya akan melaksanakan 2 kali patroli, pagi sampai siang dan malam hari. "Untuk tiga hari pertama ini dari tanggal 11-13 Januari kami melaksanakan sosialisasi PPKM ini yang hampir sama dengan PSBB. Tapi pada tanggal 14 Januari kita mulai melakukan tindakan tegas. Tadi memang ada masyarakat yang masih kedapatan tak pakai masker," ujarnya saat patroli.
![]() |
Iskandar mengatakan bagi yang melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan akan diberikan sanksi dari mulai sanksi fisik hingga sanksi administrasi. Bagi yang membandel maka akan diberikan sanksi penutupan tempat usaha.
"Sanksinya bisa fisik, sanksi sosial, bahkan administrasi sampai penutupan sementara tempat usahanya," kata Iskandar.
PPKM di Ciamis mengatur jam operasional pusat perbelanjaan, mini market dan pasar tradisional. Tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk kafe dan tempat makan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan ketentuan pembatasan pengunjung 25 persen, sisanya take away.
Sedangkan untuk pelaku usaha sektor wisata dan hiburan tutup sampai pukul 20.00 WIB. Sekolah tatap muka dibatalkan dan kembali belajar Daring. Pegawai melakukan WFH 75 persen dan masuk kantor hanya 25 persen.
(bbn/bbn)