Pihak developer perumahan Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang akan dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian setelah proses evakuasi para korban selesai.
Hal itu disebabkan kondisi lahan yang di jadikan perumahan tersebut dibangun di atas lereng yang sangat labil dan gembur, sehingga lokasi tersebut dinilai tidak layak untuk dijadikan perumahan.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan akan memanggil pihak developer perumahan tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait masalah perizinan dan juga akan dimintai soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan. Jadi, bukan pemeriksaan, tapi istilahnya klarifikasi informasi," kata Eko saat ditemui di posko bencana longsor, Minggu (10/1/2021).
Jika klarifikasi tersebut ditemukan tindak pidana, Eko pastikan, status dari proses tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Nanti dikumpulkan alat-alat buktinya terkait tindak pidana yang telah terjadi," katanya.
Namun, saat ini pihaknya masih fokus terhadap proses evakuasi para korban longsor, untuk itu ia belum dapat memastikan kapan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak developer.
Eko memastikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal itu akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tapi, proses evakuasi dalam tanggap darurat ini yang jelas akan menjadi prioritas. Sehingga kita biarkan dinas-dinas bekerja dulu, nanti setelah recovery, kita lakukan proses penyelidikan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Data sementara pada Minggu (10/1/2021) malam, jumlah korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal terdapat 13 orang, 25 selamat dan 27 orang lainnya masih dalam pencarian.
(mud/mud)