Pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat di Kota Bandung akan kembali diperketat selama pembatasan baru. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan meski diperketat namun tidak akan ada check point pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai instruksi pusat, PPKM akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 20201.
"Kita sepakat tidak ada cek poin, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal," kata Ema di Balai Kota Bandung, Sabtu (9/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ema mengingat, Polri dan TNI juga sudah sepakat akan meningkatkan pengawasan dan penindakan. Bahkan, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.
"Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan dalam level apa pun. Artinya petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens. Masyarakat yang masih berkerumun kita bubarkan. Yang akan berkerumun kita cegah," ungkapnya.
Tak hanya itu, buka tutup jalan yang diberlakukan pada malam hari tetap dilakukan. Hal itu, juga dilakukan agar tidak ada lagi kerumunan massa di pusat kota.
Selain itu, ia menilai penerapan penyekatan jalan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil. Dengan demikian, nantinya penyekatan jalan akan dilakukan lebih luas.
"Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun," pungkasnya.
Tonton video 'Satgas Covid-19 Minta Warga Kurangi Bepergian Selama 2 Minggu ke Depan!':