Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tidak Dikenakan Wajib Lapor

Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tidak Dikenakan Wajib Lapor

M. Sholihin, Wisma Putra - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 10:13 WIB
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor. Ia mengabarkan bahwa Jokowi telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir.
Foto: Abu Bakar Ba'asyir (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya).
Bogor -

Abu Bakar Ba'asyir telah menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas murni dan tidak dikenakan wajib lapor.

"Bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Tanggungjawab kami sampai di sini, selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Ba'asyir menjalani pidana hukuman selama 15 tahun karena melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Setelah menerima berbagai remisi, Abu Bakar Ba'asyir kemudian resmi bebas pada Jumat (8/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Abu Bakar Ba'asyir, Jumat tanggal 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan tadi memang sudah dibebaskan pukul 05.20 WIB," kata Rika

Abu Bakar Ba'asyir yang dijemput oleh pihak keluarga dan pengacara langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Selama perjalanan, rombongan Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh BNPT dan Densus 88. Tidak ada jamaah atau pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur jelang kebebasannya.

ADVERTISEMENT

"Tadi dijemput oleh tim pengacara, dan juga keluarga setelah itu setelah kita serah terima kepada keluarga, selanjutnya keluarga Abu Bakar Baasyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga untuk bertolak ke kediaman di Sukoharjo, itu didampingi, diberi pengawalan oleh BNPT dan Densus 88," ujar Rika.

Sementara itu, Kalapas Khusus Klas II A Gunung Sindur Mujiarto mengatakan selain telah menyelesaikan administrasi, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan, Abu Bakar Ba'asyir juga telah menjalani rapid test antigen dan dinyatakan negatif.

"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (8/1/2021).

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads