Cianjur Akan Ikut Terapkan Pembatasan Baru Demi Tangkal Corona

Cianjur Akan Ikut Terapkan Pembatasan Baru Demi Tangkal Corona

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 18:47 WIB
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman
Foto: Plt Bupati Cianjur Herman Suherman (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur akan ikut menerapkan pembatasan baru pada 11 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Cianjur.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan meski Cianjur tidak masuk dalam daftar daerah yang direkomendasi pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembatasan baru, tetapi Pemkab akan turut menjalankannya.

"Selagi baik, kami akan ikut menetapkan pembatasan tersebut. Tanggal 11 Januari kami akan lakukan pembatasan sesuai poin kebijakan baru," kata dia, Rabu (6/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kasus COVID-19 di Cianjur terus bertambah setiap harinya. Bahkan saat ini tercatat sudah 1.458 orang terkonfirmasi positif Corona.

Tidak hanya masyarakat umum, para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah dinas juga sudah banyak yang terpapar.

ADVERTISEMENT

"Makanya kami akan ambil langkah untuk mencegah penyebaran lebih banyak. Salah satunya dengan ikut menerapkan kebijakan pembatasan baru," kata Herman.

Herman mengaku sudah menginstruksikan instansi terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut agar dibuatkan kebijakan daerah dan edaran resminya.

"Tadi begitu dapat informasi adanya kebijakan tersebut saya sudah perintahkan OPD terkait untuk tindaklanjuti," ucapnya.

"Saya berharap dengan menjalankan pembatasan tersebut, kasus COVID-19 di Cianjur bisa diminimalisir," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pembatasan baru untuk beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

"Membatasi tempat kerja dengan work from home75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

"Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads