Pemerintah pusat memberlakukan pembatasan baru mulai dari operasional mal hingga ke work from home (WFH) yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Pemkab Tangerang sebagai daerah yang dibatasi mengaku tidak ada masalah dengan aturan baru pembatasan tersebut.
"Nggak ada masalah, kita sudah memperketat dari sebelum Natal dan Tahun Baru," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi detikcom di Tangerang, Banten, Rabu (6/1/2021).
Pemkab sebelumnya telah memberlakukan pembatasan mal hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan kapasitas kantor hanya boleh 30 persen dari kapasitas normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita WFH 70-30 persen, jadi tinggal penambahan 5 persen, jadi nggak ada persoalan," ujarnya.
Untuk pembatasan fasilitas umum, sebagian memang sudah dilakukan penutupan dan larangan orang berkumpul. Ke depan, fasilitas rekreasi atau taman yang biasa jadi pusat keramaian akan ditutup.
Pemkab Tangerang dalam waktu dekat juga memanggil MUI dan dewan masjid untuk mensosialisasikan kapasitas tempat ibadah yang dibolehkan hanya 50 persen dari total kapasitas. Sebelum diberlakukan pengetatan pembatasan sosial, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga termasuk tokoh-tokoh agama.
"Besok kita siapkan, dan itu kan mulainya tanggal 11 Januari dan perlu sosialisasi. Di Tangerang sekolah juga sudah daring semua. Pembelajaran jarak jauh hingga nanti Tangerang jadi zona hijau," pungkasnya.
Kabupaten Tangerang jadi salah satu daerah yang diperketat pembatasannya sosialnya mulai dari 11-25 Januari 2021. Pembatasan meliputi;
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Tonton video '11 Januari, Pemerintah Perketat PSBB di Sejumlah Kota di Jawa-Bali':