Jejak Abu Bakar Ba'asyir: Sempat Tolak Teken Setia NKRI-Bebas Pekan Ini

Round-Up

Jejak Abu Bakar Ba'asyir: Sempat Tolak Teken Setia NKRI-Bebas Pekan Ini

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 08:27 WIB
Ustaz Abu Bakar Baasyir kembali menjalani cek kesehatan di RSCM, Jakarta Pusat. Ia meninggalkan RSCM setelah hampir 5 jam.
Foto: Abu Bakar Ba'asyir (Rio Soebekti).
Bandung -

Abu Bakar Ba'asyir segera menghirup udara bebas. Terpidana kasus terorisme itu akan bebas secara murni tanpa syarat pada pekan ini.

Ba'asyir saat ini tengah mendekam di balik penjara super security maximum Lapas Gunung Sindur Bogor. Dia yang telah menjalani vonis selama 15 tahun, akan bebas pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2020.

Bebasnya pendiri pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itupun diamini Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," ujar Imam saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam mengatakan Abu Bakar akan bebas secara murni. Ia menegaskan tak ada persyaratan apapun saat Ba'asyir bebas seperti beberapa tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ba'asyir juga sempat akan dibebaskan Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan. Namun pembebasan bersyarat itu batal lantaran Ba'asyir enggan meneken ikrar setia NKRI.

"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni," tuturnya.

Menurut Imam, selama menjalani hukuman, Ba'asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari jumat akan kami bebaskan," kata dia.

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir total mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan. Adapun remisi yang diberikan mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus hingga sakit berkepanjangan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," ujar dia.

Dalam pembebasan nanti, Kanwil Kemenkum HAM akan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait. Salah satunya Densus 88 Antiteror.

"Tentunya pembebasan ABB (Abu Bakat Ba'asyir) akan dilakukan oleh lapas yang akan berkoordinasi dengan stakeholder pengamanan-pengamanan terkait. Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri," katanya.

"Tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti," ucap dia menambahkan.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads