Awal 2021, masyarakat Cianjur dikejutkan dengan terungkap dan ditangkapnya pelaku video parodi lagu 'Indonesia Raya' yang merupakan bocah 15 tahun asal Cianjur.
Video itu viral dan mendapatkan kecamatan begitu muncul di youtube di penghujung 2020 lalu.
Pelaku yang berinisial MDF pun terjerat Undang-undang ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kasus parodi Lagu Indonesia Raya, sempat juga terungkap dua kasus pelanggaran UU ITE di Cianjur yang menyita perhatian, yakni kasus ujaran kebencian oleh Saracen beberapa tahun lalu dan kasus penghinaan Presiden Joko Widodo.
Ini dia kasus-kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka warga Cianjur:
1. Saracen Cianjur, Sebar Konten Penghinaan-SARA
Akhir Desember 2017 lalu, Sri Rahayu Ningsih diamankan pada Sabtu (5/8/2017) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat.
Sri dianggap menyebarkan konten penghinaan dan SARA melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Kasus itupun terus berlanjut hingga masuk dalam meja persidangan pada akhir Oktober 2017.
Berbagai pembelaan dari kuasa hukum dan saksi dari Sri Rahayu ditolak oleh majelis hakim.
Pada akhirnya, dia pun tetap diputuskan bersalah atas kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Sri juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.
Sri pun divonis masa hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda Rp, 20 juta. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan masa kurungan selama dua bulan.
2. Penghina Presiden Joko Widodo
Jumat (29/5/2020) dini hari, EK (56) warga Kampung Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur diamankan Timsus Reskrim Polres Cianjur.
Pria ini di duga melakukan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo melalui postingan media sosial Twitter,
Dari penelusuran detikcom, postingan pelaku pada 20 Mei 2020, menyebutkan 'Jokowi Tak Pernah Lulus UGM'.
Adapun isi lengkap postingan akun pelaku dengan nama @IntelBuahbuahan ialah:
Memang ia prnh terdaftar masuk UGM tahun 1980. Tapi itu artinya dia belum tamat SLTA ketika daftar UGM pada tahun itu. Karena dia masuk SLTA tahun 1978 yang harusnya baru tamat tahun 1981 seperti teman seangkatan dia Sri Adiningsih karena
pada tahun 1979 Menteri Pendidikan Daoed Joesoef menambah 1 semester masa belajar sehingga tahun ajaran baru berubah dari Januari ke Juni. Di buku alumni UGM Jokowi tercatat lulusan SMA VI YOGYAKARTA , Menurut saya itu ijazah palsu karena Jokowi tidak pernah sekolah di sana
EK dijerat pasal 207 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
3. Remaja Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menangkap pelaku parodi lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.
Atas informasi tersebut, pada Kamis (31/12) kemarin, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF dan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan MDF ini ternyata merupakan pelajar SMP di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku yang baru berusia 15 tahun ini masih duduk di bangku kelas III SMP.
"Masih berstatus pelajar, kelas III SMP d Cianjur," kata dia.
Menurutnya kasus tersebut ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Pelaku juga sudah dibawa ke sana.
"Ditangani langsung oleh Mabes, kami hanya mendampingi karena pelakunya ada di Cianjur," kata dia.
Di sisi lain, Agung Mulyadi, Kepala Dusun Desa Hergamanah Kecamatan Karangtengah, mengatakan MDF jarang keluar rumah, sehingga warga pun tidak begitu mengetahui sosok pelaku.
"Tertutup kang, jarang keluar rumah apalagi main dengan anak-anak di lingkungan sini yang seusianya. Jadi tidak banyak yang kenal juga. Warga hanya tahu dia anak pemilik toserta, sekolahnya di salah satu SMP Islam di Bypass," kata dia.
Namun dia menyebutkan jika anak tersebut kemungkinan pintar di bidang IT. "Pintar kayaknya anak itu, sudah bisa bikin video seperti itu yang membuat geger se-Indonesia, bahkan juga negara tetangga," kata dia.
Agung mengatakan, di rumah pelaku juga sempat dibuka warnet yang kemungkinan menjadi sarana pelaku untuk belajar komputer dan IT.
"Jadi selain Toserba, rumah tiga lantai tersebut juga ada warnet," ucapnya.
MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.