Beberapa jam menjelang pergantian tahun 2020 menuju 2021, di pusat Kota Bandung tak dijumpai satu pun penjual terompet. Sama halnya dengan penjual kembang api.
Pantauan detikcom di beberapa ruas jalan Kota Bandung, dari mulai Jalan Dipenogoro hingga Jalan Babakan Siliwangi, kemudian Jalan Cipaganti sampai Jalan Cihampelas tak nampak penjaja terompet khas tahun baru. Hal ini dimungkinkan dengan larangan pemerintah dan perayaan tahun baru 2021 di tengah pandemi.
Padahal, biasanya di area Cipaganti dan Cihampelas yang menjadi sentral pusat perbelanjaan sering dipenuhi penjual terompet di tahun-tahun sebelumnya. Biasanya mereka sudah membuka lapak di pinggir trotoar dari sore menjelang malam sebelum pergantian tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penjaja selain terompet dan kembang api masih berjejer di sekitar Jalan Cihampelas, seperti penjual kaos, mainan anak, hingga makanan khas Kota Bandung. Tak terjadi keramaian yang begitu berarti meskipun di masa libur tahun baru.
Idrus (53) salah satu penjual kaos mengatakan, biasanya di momen tahun baru ia selalu menambah terompet dalam list dagangannya. Namun tahun ini, niat tersebut diurungkan karena ada larangan perayaan tahun baru.
"Biasanya suka jualan, di sini juga banyak yang jualan. Tapi sekarang mah enggak ada neng, kan enggak boleh itu ya katanya sama pemerintah," ujar Idrus saat ditemui di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Dia mengatakan, masyarakat juga memiliki kekhawatiran jika membeli terompet di saat kondisi pandemi COVID-19 saat ini. "Kayanya warga juga banyak yang khawatir beli atau pake terompet, soalnya enggak ada yang nanyain atau nyari-nyari juga," katanya.
Salah satu pedagang lain, Jajang (41) yang juga biasanya menyambil berjualan kembang api menambahkan, beberapa waktu sebelumnya didatangi petugas yang sosialisasi pelarangan jual kembang api, mercon dan sebagainya.
"Tahun barunya enggak jadi kayanya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung resmi melarang perayaan tahun baru 2021 dimasa pandemi. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 003/SE.147-Disbudpar.
"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19," kata Oded dalam surat edaran yang diterima detikcom.
(mso/mso)