Sayur Kangkung Isi Sabu Diselundupkan ke Lapas Cianjur

Sayur Kangkung Isi Sabu Diselundupkan ke Lapas Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 15:09 WIB
Barang bukti sabu yang coba diselundupkan ke Lapas Cianjur.
Foto: Barang bukti sabu yang coba diselundupkan ke Lapas Cianjur (Istimewa).
Cianjur -

Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B dan Polres Cianjur gagalkan upaya penyelendupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas. Sabu tersebut diselundupkan dengan dimasukan dalam sayur kangkung.

Kelapa Lapas kelas IIB Cianjur Heri Aris Susila mengatakan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi jika ada upaya penyelendupan sabu dari luar ke dalam lapas.

Berbekal informasi tersebut, Lapas Cianjur memperketat pemeriksaan terhadap keluarga narapidana yang hendak menitipkan makanan untuk narapidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diperiksa, didapati ada sayur kangkung yang di dalam batang kangkungnya dimasukan sabu dengan pembungkus sedotan plastik," ujar dia, Kamis (31/12/2020).

Petugas lapas pun langsung mengamankan TC (39) keluarga narapidana yang mengirimkan paket makanan berisi sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami juga langsung komunikasi dengan Satnarkoba Polres Cianjur terkait temuan ini," kata dia.

Dia menambahkan dari keterangan TC, paket paket nasi tersebut akan diberikan pada anaknya PN (22) untuk selanjutnya diberikan pada narapidana lainnya yakni RI (36), BI (26), dan GN (36).

"Ada empat napi yang nantinya menerima barang, satu orang merupakan narapidana kasus kekerasan dan tiga lainnya narapidana kasus narkoba," ujar Aris.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan paket sabu yang diselundupkan berjumlah 18 paket sabu dengan berat total 5 gram.

"Totalnya 18 paket kecil yang dimasukan dalam sedotan plastik yang kemudian diselundupkan dalam sayur kangkung," ucapnya.

Menurutnya kelima orang tersebut dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka juga dikenakan pasal pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk yang narapidana, terancam akan ditambah satu per tiga masa hukuman karena melakukan tindakan hukum yang sama," kata dia.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads