Kapolda Banten Akan Bubarkan Perayaan-Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Kapolda Banten Akan Bubarkan Perayaan-Kerumunan Perayaan Tahun Baru

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 31 Des 2020 14:22 WIB
Kapolda Banten, Irjen Fiandar
Foto: Kapolda Banten, Irjen Fiandar. (M Iqbal/detikcom).
Serang -

Kapolda Banten Irjen Fiandar menegaskan kembali soal larangan perayaan Tahun Baru. Tempat hiburan, konvoi kendaraan saat pergantian tahun akan dibubarkan oleh Satgas COVID-19 dan tim gabungan.

"Jika ada kegiatan yang membuat kerumunan maka kami bersama TNI dan Satgas akan membubarkan paksa kerumunan yang terjadi di malam pergantian tahun, langkah ini mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran COVID-19," kata Fiandar dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan di Serang, Kamis (31/12/2020).

Liburan di masa pandemi ini warga diminta untuk tetap di rumah dan tidak bepergian. Warga juga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap di rumah saja agar tidak tertular karena saat ini pandemi Corona masih berlangsung, libur lah di rumah saja bersama keluarga, perbanyak doa dan ibadah dengan merefleksi diri kita untuk kemajuan di tahun depan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis sendiri telah mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Di maklumat itu diterangkan soal tidak mengadakan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan di tempat umum saat perayaan Natal dan kegiatan keagamaan.

ADVERTISEMENT

Tidak ada perayaan atau pesta pergantian tahun, larangan adanya arak-arakan, pawai dan karnaval sampai pesta kembali api yang melibatkan kerumunan.

"Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona saat libur panjang akhir tahun," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi di keterangan yang sama.

Tonton video 'Tips Seru Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads