Sejumlah titik jalan di Kota Bandung akan dilakukan penutupan di malam pergantian tahun baru, Kamis (31/12/2020) besok. Hal itu dilakukan, untuk membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita tindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bandung, prihal protokol kesehatan libur natal dan tahun baru, kita jajaran Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung akan melakukan penutupan jalan di ring satu, ring dua dan tiga. Hal ini dilakukan untuk pencegahan masa perayaan malam tahun baru," kata Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Balai Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).
Ricky mengungkapkan ada tiga ring penutupan jalan yang dilakukan. Ring pertama meliputi ruas jalan yang berada di pusat kota. Sementara ring dua adalah ruas jalan yang berada di daerah pinggiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ring I dan Ring II dilakukan penutupan dan penyekatan jalan menggunakan water barrier mulai Pukul 18.00 WIB s/d 05.00 WIB, kecuali Jalan Dipatiukur dilakukan penutupan jalan lebih awal mulai Pukul 17.00 WIB dan dijaga oleh petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung," kata Ricky.
Sementara di ring tiga adalah ruas jalan atau pintu masuk ke Kota Bandung. Di lokasi tersebut pihaknya akan melakukan penyekatan dan mencegah warga luar masuk ke pusat Kota Bandung.
"Ring III dilakukan penyekatan, secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan," ujarnya.
Berikut daftar jalan di Kota Bandung yang dilakukan penutupan:
Ring I
1. Jl. Otista (Pasar Baru)
2. Jl. Asia Afrika - Jl. Tamblong
3. Jl. Naripan - Jl. Tamblong
4. Jl. Braga
5. Jl. Banceuy - Jl. Asia Afrika
6. Jl. Lembong - Jl. Tamblong
7. Jl. Merdeka
8. Jl. Ir. H. Juanda (Cikago s/d Simpang Dago)
9. Jl. Purnawarman
10. Jl. Dipatiukur (Ditutup mulai Pukul 17.00 WIB)
11. Jl. Alun-alun Timur
(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota)
1. Jl. Ahmad Yani - Jl. Martadinata
2. Jl. Gatsu - Jl. Pelajar Pejuang 45
3. Jl. Talaga Bodas - Jl. Pelajar Pejuang 45
4. Jl. Lodaya - Jl. Pelajar Pejuang 45
5. Jl. Buah Batu - Jl. Pelajar Pejuang 45
6. Jl. Sriwijaya - Jl. Pelajar Pejuang 45
7. Jl. M. Ramdhan - Jl. Pelajar Pejuang 45
8. Jl. Moch. Toha - Jl. Pelajar Pejuang 45
9. Jl. Otista - Jl. BKR
10. Jl. Kopo - Jl. Peta
11. Jl. Pasir Koja - Jl. Peta
12. Jl. Jamika - Jl. Peta (Simpang 5 B)
Ring III
Pintu masuk Kota Bandung
1. Bundaran Cibiru
2. Cibeureum
3. Ledeng
4. Pintu keluar Tol Pasteur
5. Pintu keluar Tol Pasir Koja
6. Pintu keluar Tol Kopo
7. Pintu keluar Tol Moch. Toha
8. Pintu keluar Tol Buah Batu
Kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, di antaranya:
a. Warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis.
b. Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas.
c. Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan.
d. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung.
Kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung, di antaranya:
a. Semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru di Kota
Bandung.
b. Semua kendaraan yang tanpa tujuan yang jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf D di atas.