Pembangunan 2 Jembatan Jalur Lintas Pantai Pangandaran Baru 80 Persen

Pembangunan 2 Jembatan Jalur Lintas Pantai Pangandaran Baru 80 Persen

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 13:09 WIB
Pembangunan jembatan di Pangandaran.
Foto: Pembangunan jembatan di Pangandaran (Faizal Amiruddin/detikcom).
Pangandaran -

Pembangunan dua jembatan di proyek jalur lintas Pantai Pangandaran tak selesai sesuai target di akhir tahun 2020 ini. Dua proyek jembatan itu adalah Jembatan Cikidang dan Jembatan Cikembulan-Karangtirta.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangandaran Dadang Dimyati membenarkan pembangunan dua jembatan itu tak sesuai target atau meleset dari batas akhir. "Tidak selesai ya ada aturannya, ada konsekuensi-nya," kata Dadang, Rabu (30/12/2020).

Pekerjaan pembangunan jembatan itu akan dihentikan sampai batas akhir waktu kesepakatan. Kemudian Pemkab memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari dengan konsekuensi dikenai denda sebesar 5 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau setelah 50 hari tak juga selesai, kami berikan sanksi blacklist," kata Dadang.

Dadang menjelaskan nilai proyek jembatan Cikidang sebesar Rp 17,4 miliar. Progres pekerjaannya baru sekitar 80 persen. Sementara jembatan Karangtirta senilai Rp 10 miliar. Progresnya pun sekitar 80 persen.

ADVERTISEMENT

Pembangunan jembatan dan jalan lintas pantai itu dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Ini bagian dari program pemulihan ekonomi nasional," kata Dadang.

Sementara itu sejumlah warga pemilik lahan yang tergusur oleh pembangunan Jembatan Cikidang mengeluhkan belum dibayarkannya uang ganti lahan. Ada 17 bidang lahan dengan nilai total ganti rugi sekitar Rp 3 miliar.

"Belum, belum dibayar. Padahal janjinya akhir tahun ini, " kata Idin, warga Cikidang pemilik lahan yang terpakai jembatan.

Menanggapi hal itu Dadang mengatakan pembayaran akan dilakukan paling lambat 31 Desember. "Berkasnya sudah di keuangan, tinggal menunggu prosesnya saja. Sudah tak ada masalah, " kata Dadang. Dia juga mengakui sempat ada ultimatum dari warga pemilik lahan yang hendak menghentikan paksa proyek jembatan jika ganti rugi tak dibayar hingga akhir tahun ini.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads