Sepanjang 2020 ini Polres Sukabumi berhasil mengungkap 298 kasus dari 368 kasus tindak pidana dengan jumlah persentase sebanyak 80,97 persen kasus kejahatan tertangani.
Kasus yang paling mendominasi di Kabupaten Sukabumi yaitu penipuan-penggelapan. Disusul kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kasus pencurian kendaraan (curanmor) dan terakhir kasus pencabulan. Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan sekitar 19 persen kasus sisanya masih dalam penyelidikan.
"Jadi selama satu tahun ini, jumlah tindak pidana sebanyak 368 kasus. Jumlah persentase penyelesaian tindak pidana sebanyak 298 kasus, persentase pengungkapan kita hitung 80,97 persen berhasil kita ungkap selama satu tahun ini . Artinya masih ada 19 persen yang belum terselesaikan karena masih dalam penyelidikan dan pengejaran," kata Lukman kepada detikcom, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus menonjol, Lukman mengatakan ada 4 kasus yaitu kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 57 kasus, kasus curat 46, kasus curanmor ada 40 dan kasus cabul 38 kasus.
"Dalam rentetan kasus yang paling menonjol dan meresahkan masyarakat adalah aksi pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api. Para pelaku menggunakan Air Gun yang disulap atau dimodilfikasi menjadi senjata api yang mematikan," ucapnya.
"Selain senjata api yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan kekerasan mereka juga kerap membawa senjata tajam yang meresahkan masyarakat. Pelaku ini tidak segan melukai dan menghilangkan nyawa korban," kata Lukman menambahkan.
Kesuksesan mengungkap serangkaian aksi para pelaku kejahatan ini, menurut Lukman, merupakan dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. "Dalam satu tahun ini kami bekerja keras mengungkap aksi-aksi kejahatan yang merugikan masyarakat. "Selanjutnya kami harap di awal tahun nanti, kejadian yang terjadi di tahun 2020, tidak kembali terjadi di 2021," tutur Lukman.
![]() |