Polisi memastikan pelaku penganiayaan imam masjid di Garut berinisial AR mengalami gangguan kejiwaan. Kendati demikian, polisi akan tetap memproses AR secara hukum.
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji mengatakan, kepastian kondisi kejiwaan AR didapat setelah AR menjalani pemeriksaan oleh ahli kejiwaan.
"Hasil tes kejiwaan sudah keluar. Berdasarkan keterangan dari ahli, yang bersangkutan tidak cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Aji kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR sebelumnya diketahui menjalani pemeriksaan kejiwaan bersama tim ahli di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, AR diketahui mengidap skizofrenia paranoid.
"Menurut ahli, tindak pidana yang dilakukan tersebut adalah bagian dari gangguan jiwanya," katanya.
Kendati demikian, sambung Aji, pihaknya tetap memproses AR secara hukum. AR saat ini menjalani penahanan lanjutan di Mako Polsek Tarogong Kidul.
"Tetap kita proses secara hukum," tutup Aji.
Ada beberapa pertimbangan polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap AR. Salah satunya, warga di lokasi rumah AR berharap agar AR tak kembali lagi ke sana. Sebab, AR diketahui kerap menyerang warga dan memukulinya.
"Warga sebenarnya resah, jadi kalau tidak gila ya silahkan diproses hukum tapi kalau memang gangguan jiwa bagaimana caranya agar tidak mengganggu warga lagi. Karena saya khawatir nanti ada korban lagi," ucap Nandang, ketua RT kampung tempat tinggal AR saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.
Aksi yang dilakukan oleh AR itu terjadi Rabu, 2 Desember 2020 lalu di sebuah masjid di Kampung Rancamaya, Tarogong Kidul. AR menganiaya seorang imam masjid bernama Endang Rahmat yang saat kejadian tengah mengumandangkan tarhim di masjid kampung tersebut.
Saat itu, AR langsung menghantam kepala Endang yang berada di dalam masjid dengan menggunakan kunci pipa besi. Endang yang terluka parah kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara AR langsung ditangkap polisi tak lama berselang.
(mud/mud)