Kaleidoskop 2020: Pembunuhan Sadis Delis-Petaka PSK Dihabisi Pelanggan

Kaleidoskop 2020: Pembunuhan Sadis Delis-Petaka PSK Dihabisi Pelanggan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Des 2020 18:55 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (Foto: andi saputra)
Bandung -

Beragam peristiwa pembunuhaan sadis terjadi sepanjang tahun 2020 di Jawa Barat, dari mulai seorang bocah di Tasikmalaya dibunuh dan dimasukan ke gorong-gorong hingga bocah di Kabupaten Bandung tewas ditemukan di dalam torn air.

Bocah Delis Dibunuh Sang Ayah dan Ditemukan di Gorong-gorong

Kesal diminta uang Rp 400 ribu untuk studi tur, Delis Sulistiana (13) dibunuh ayahnya sendiri BR (45) dengan cara dicekik dan dimasukkan ke dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden nahas ini terjadi di salah satu rumah kosong yang ada di Jalan Laswi, Kota Tasikmalaya. Delis tewas dengan cara dicekik oleh BR.

Kejadian ini bermula, ketika BR sedang bekerja di salah satu rumah makan yang letaknya hanya 100 meter dari rumah kosong itu.

ADVERTISEMENT

Delis meminta uang Rp 400 ribu. Namun ayahnya tak bisa mengabulkan sehingga Delis merengek. Rengekan Delis membuat ayahnya kesal hingga gelap mata mencekik mati. Usai membunuh korban BR kembali bekerja.

Sepulang bekerja, BR langsung evakuasi jasad putrinya dengan menaiki sepeda motor sejauh 3 kilo meter. Agar tidak jatuh, jasad Delis diikat menggunakan kabel.

Situasi waktu itu sudah gelap dan diguyur hujan. Bagi siap saja yang melihatnya, selayaknya seperti melihat ayah membonceng anak. Setibanya di depan sekolah, BR melihat air di gorong-gorong itu arusnya cukup deras. BR langsung berpikir membuang mayat Delis itu ke gorong-gorong.

"Saya langsung memasukkannya ke gorong-gorong depan sekolahnya," ujar BR kepada wartawan, Jumat (28/2) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, dalam kasus ini polisi menjerat BR dengan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun.

"Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua daripada korban, sehingga ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun," ucap Erlangga.

Kejadian ini, membuat ibu kandung korban Wati Candrawati terpukul. Ibu Delis menuntut agar mantan suaminya itu dihukum berat.

"Anak saya itu soleh, baik dan rajin juga semangat belajarnya. Saya membela-belain apa saja untuk Delis. Saya minta dia (BR) dihukum seberat-beratnya," kata Wati saat ditemui di rumahnya, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya, Jumat (28/2).

Sekedar diketahui, Wati dan BR memang sudah lama berpisah. Sejak perpisahaan itu Delis tinggal dan dibesarkan oleh Wati.

Menurut Wati, Delis jarang bertemu dan meminta uang kepada mantan suaminya itu. Paling, kata dia, hanya sebulan sekali dan itu juga hanya diberi uang sebesar Rp 100 ribu oleh ayahnya.

"Biasanya tidak pernah minta uang, tapi tidak tahu mungkin ada pemikiran lain dari anak saya waktu itu. Memang jarang ketemu (sama ayahnya)," ucapnya.

Wati mengaku sangat terpukul dengan kepergian buah hatinya itu. Apalagi Delis meninggal di tangan ayahnya sendiri.

"Sangat kaget, tak menyangka. Tega membunuh anak saya. Hewan saja menjaga anaknya, ini malah membunuhnya," pungkasnya.

Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh 4 Gadis

Samiyo Basuki Riyanto (60) seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai sopir taksi online ditemukan tewas ditepi jurang di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Dalam kejadian ini, korban ditemukan dengan kondisi banyak luka robek dan lebam di sekujur tubuhnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat orang tersangka yang seluruhnya perempuan dan satu di antaranya masih di bawah umur. Empat tersangka ini, berinisial IK (15), RM (18), RK (20) dan SL (19).

"Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya sebanyak empat orang, keempatnya berjenis kelamin perempuan," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (27/4).

Sebelum kejadian nahas ini terjadi, korban menerima pesanan offline dari pelaku IK dan SL, dari Bekasi ingin pergi ke Pangalengan, mereka pun sepakat dengan nilai ongkos Rp. 1,7 juta.

"Jadi kronologisnya, sodara IK dari Jakarta menyewa grab untuk tujuan ke Pangalengan. Sebelum ke Pangalengan menjemput rekannya sodara A alias RM dan K alias RK," ungkap Hendra.

Setelah menjemput RM dan RK di Kabupaten Bandung, mereka berangkat ke Pangalengan. Di tengah perjalanan ternyata mereka tidak memiliki uang untuk membayar.

Pikiran mereka buntu dan berniat membunuh. Dua di antara pelaku berencana membunuh korban menggunakan kunci inggris yang ada di dalam mobil.

"Karena tidak punya uang, sodara IK dan RM sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ada di dalam mobil tersebut," kata Hendra.

Tidak pikir panjang, IK, pelaku yang masih di bawah umur memukul kepala korban menggunakan kunci inggris tersebut. Mobil tidak stabil, namun korban masih sadar.

Korban menyerah dan tewas setelah delapan kali pukulan mengenai tubuhnya. Lalu mereka membuang mayat korban ke tepi jurang yang berada di Jalan Pangalengan-Banjaran.

"Dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, dipukul lagi sebanyak 8 kali hingga akhirnya meninggal. Kemudian jenazahnya ditinggalkan di lokasi penemuannya," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya mereka pergi dengan membawa mobil korban. Dari mereka berempat tidak ada yang bisa mengemudi, namun akhirnya IK memaksakan diri untuk mengemudikan mobil.

Baru sampai di Kota Cimahi mobil mengalami kecelakaan ringan. Setelah kecelakaan, mobil ditinggalkan begitu saja. Hingga akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut milik korban.

"Dan kebetulan di sana ada CCTV yang bisa membantu kita mengidentifikasi siapa yang waktu itu menggunakan mobil ini. Dari sana kita bisa menemukan pelaku-pelakunya," terang Hendra.

Dari situ, polisi melebarkan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku di tempat yang berbeda.

Mereka terancam hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Namun belum diketahui akan seperti apa putusan hukumannya, karena salah satu dari pelaku ada yang masih di bawah umur.

Diejek Tak Kuat Main Lama, PSK di Subang Tewas Dibunuh

Tragis nasib Isah Ruminah (42), perempuan yang berprofesi sebagai PSK itu tewas dibekap oleh Adung Suyatna (33). Pria yang mendapatkan layanan gratis itu, berang karena Isah mengejeknya, tidak bisa bermain lama.

Aksi pembunuhaan itu dilakukannya di warung remang-remang yang berada di kawasan Mulyasari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (18/2) lalu.

Dalam kejadian ini, korban dibekap menggunakan bantal hingga tewas seketika. Lalu tubuh korban yang dalam kondisi telanjang diikat.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan aksi pembunuhan itu terjadi gegara pelaku kesal karena diejek usai mereka berhubungan badan. "Motifnya karena dia mainnya terlalu cepat, jadi diece-ece (diejek) oleh perempuan itu," ungkapnya.

Menurut Teddy korban dan pelaku sudah saling kenal. "Dia (pelaku) dikasih gratis," tambahnya.

Selain membunuh, pelaku juga mengambil barang milik Isah. "Setelah membunuh, pelaku mengambil handphone milik korban yang tergeletak di meja," ucapnya.

AS ditangkap di kantor agen bus di Jalan Cilameri, Kabupaten Subang pada Jumat (28/2) lalu. "Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama 10 hari," katanya.

Juru bicara PN Subang Subiar Teguh Wijaya mengatakan, Adung dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai dengan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUH Pidana," kata Teguh, Rabu (16/9) lalu.

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua mejelis Derman P Nababan dengan anggota majelis Gorga Guntur dan Rudi Pahlevi pada siang ini. Majelis mengungkapkan keadaan yang memberatkan adalah bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan norma kesusilaan. Selain itu, korban perbuatan terdakwa adalah seorang perempuan yang tidak berdaya.

"Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," ujar Subiar.

Terdakwa, yang mengikuti persidangan secara virtual Zoom, tertunduk lesu dan dengan suara sayup mengatakan menerima putusan hakim.

"Dengan ikhlas saya terima, Pak Hakim," ujar terdakwa singkat.

Terpengaruh Alkohol, Ayah Tiri di Bandung Bunuh Anak ke Dalam Torn

Aulia Ekayanti, bocah berumur lima tahun teras dibunuh ayah tirinya, Hamid alias Arifin (25) secara sadis. Korban dimasukan kedalam toren air yang ada di rumah kontrakannya di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kejadian ini bermula, pada Kamis (16/7) malam, Hamid pulang ke rumah kontrakannya di Kecamatan tanpa didampingi istrinya Siti Aisyah (29). Lantas Aulia menanyakan keberadaan ibunya.

"Pada saat menegur palaku ini, korban menggunakan bahasa kasar saat menanyakan ibunya. Karena merasa tersinggung kemudian dalam kondisi mabuk, sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

Perkataan anak tirinya itu, membuat Hamid geram. Aulia dibawa keluar kamar, lalu ke lantai tiga. Sesampainya di lantai tiga, Hamid melihat sebuah toren air dalam keadaan terbuka. Seketika itu, Aulia diangkat badannya dengan kaki berada di atas sedangkan kepala berada di bawah. Tubuh mungil Aulia dimasukkan ke dalam toren yang masih berisi air.

"Kemudian dibawa ke lantai 3, di lantai 3 dimasukkan (ke toren) dipegang kakinya, kurang lebih 10 menit sampai tidak bergerak, baru dilepas dibiarkan begitu saja," ungkap Hendra.

Hamid berujar, dirinya mengaku kesal atas perkataan kasar yang dilontarkan anak tirinya itu.

"Saya kesal ke anak itu, sering marah-marah. Akhirnya dibawa ke atas. Saya dorong-dorong saja anaknya sampai ke atas. Tapi (meskipun mabuk) saya sadar emosi muncul," ujar Hamid.

Setelah membunuh korban, Hamid kembali ke kamar dan tidak lama istrinya datang dan juga langsung menanyakan keberadaan Aulia. Aulia tak diketahui keberadaannya hingga keesokan harinya, bahkan satu keluarga sibuk mencari bocah tersebut.

Sebagai ayah tiri, Hamis mencoba tetap terlihat khawatir ketika Aulia menghilang. Keluarga pun mengira Aulia menghilang. Baru sekitar Pukul 10.00 WIB, Hamid dan adiknya menemukan tubuh Aulia yang terbujur kaku di dalam toren.

Penemuan tersebut seakan-akan terjadi secara tidak sengaja. Bahkan, justru Hamid yang memberi tahu kepada adiknya untuk coba mencari di lantai tiga. "Saya yang ngasih tahu ade saya, coba lihat ke toren," kata Hamid.

Jasad korban langsung dievakuasi petugas, sekeluarga pun langsung menangis histeris termasuk Hamid. Dalam kejadian ini, polisi mengaman sejumlah saksi, termasuk Hamid untuk dimintai keterangan.

Ketika digiring ke Polsek Cicalengka untuk diminta keterangan, Hamid sempat berpura-pura kesurupan. "Iya betul, saat dibawa ke polsek dia malah pura-pura kesurupan. Saya pikir ah ini mah cuman kedok saja," kata Kapolsek Cicalengka Kompol Aep.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Agta Buwana mengatakan, saat dilakukan evakuasi, polisi menemukan sebuah luka gores pada bagian tangan kiri korban. Polisi pun langsung menyimpulkan bahwa penemuan mayat Aulia dalam toren merupakan korban pembunuhan.

"Korban ini diduga korban pembunuhan. Ketika ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kaku, ditemukan adanya luka gores di kiri tangan korban," kata Agta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, fari hasil autopsi, menunjukkan adanya air di dalam paru-paru korban.

Pihaknya mengetahui, bahwa korban ternyata ditenggelamkan. Tidak berselang lama, akhirnya Hamid mengakui perbuatannya.

"Dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan dari pada pelaku ternyata anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri," ujar Hendra.

Akibat perbuatan sadisnya tersebut, Hamid disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHPidana. Ia terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads