Pihak Yayasan Cahaya Tangerang Cemerlang atau CTT Institute Schooll Of Seamanship & Hotel Training membantah terlibat praktik perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Polandia secara non-prosedural. Hal ini sebagai klarifikasi CTS berkaitan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat yang mengamankan 8 orang calon PMI di sebuah ruko, Kota Bogor, Jumat (18/12).
"Padahal sebenarnya yang terjadi, klien kami hanya menjadi salah satu pengajar freelance dalam materi bahasa Inggris di dalam kegiatan tersebut," tulis surat dari kuasa hukum CTC yang ditandatangani Aris Purnomohadi dan Joko Nurwanto sebagaimana diterima detikcom, Rabu (23/12/2020).
Pihak CTC meluruskan juga soal pernyataan Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Jabar Neng Wepi yang menyebut 8 pria asal Lampung, Manado, dan Indramayu dijanjikan akan diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bumi Mas Citra Mandiri Cabang (BMCM) Kota Bogor. Kuasa hukum CTC menegaskan kliennya tidak pernah bekerja sama dengan P3MI PT BMCM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama atau pun MoU kepada PT BMCM. Klien kami tidak pernah mengeluarkan produk hukum, surat rekomendasi, surat izin, atau pun sertifikat untuk calon PMI di PT BMCM yang mengatasnamakan Yayasan Cahaya Tangerang Cemerlang atau CTT Institute Schooll Of Seamanship & Hotel Training," kata kuasa hukum CTC.
Artikel ini merupakan hak jawab atas berita sebelumnya berjudul : BP2MI Amankan 8 Pria yang Akan Dikirim ke Polandia dari Penampungan Ilegal
(bbn/ern)