Eks Bupati Bogor Terima Duit Rp 8,9 M dari Kadis, Digunakan Pilkada-Pileg

Eks Bupati Bogor Terima Duit Rp 8,9 M dari Kadis, Digunakan Pilkada-Pileg

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 16:18 WIB
Suasana sidang eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Foto: Sidang korupsi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Eks Bupati Rachmat Yasin didakwa menerima uang dari para kepala dinas hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dengan total sebesar Rp 8,9 miliar. Pemberian itu merupakan permintaan Rachmat Yasin untuk kepentingan Pilkada Bupati Bogor tahun 2013 dan Pileg 2014.

"Pemberian uang tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi arahan terdakwa terkait permintaan 'atensi atau kaemut' dari SKPD kepada terdakwa karena adanya kebutuhan uang atau 'dana operasional' terdakwa sebagai Bupati Bogor serta kebutuhan terdakwa dalam Pemilu Kepala daerah (Pilkada) Bupati Bogor tahun 2013 dan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).

Dalam dakwaan KPK yang dibacakan Jaksa, disebutkan pemberian itu dilakukan secara bertahap dari nominal terendah hingga tertinggi. Pemberian dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat. Paling banyak dilakukan di Pendopo Bupati Bogor.

"Sehingga total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalah sebesar Rp 8.961.326.222,94," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Dalam dakwaan KPK, atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads