"Tentang jam operasional, kami menyepakati bahwa Pemkot Bogor menyelaraskan dengan Jakarta dan juga daerah-daerah lain seperti Kabupaten Bogor, yaitu membatasi jam operasional hingga jam 19:00, mulai tanggal 24, 25, 26, 27, kemudian tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Selasa (22/12/2020) sore.
"Di luar tanggal itu, operasional berlaku seperti biasa," tambahnya.
Untuk memastikan terlaksananya aturan tersebut, Satgas COVID-19 Kota Bogor bersama TNI dan Polri akan lebih menggencarkan razia.
"Kami juga bersama Satgas, TNI Polri akan memperketat untuk pengawasan tempat-tempat umum agar tidak terjadi kerumunan, semua tetap diberlakukan pembatasan, jadi lebih gencar lagi razianya," kata Bima.
Selain itu, kata Bima, Pemkot Bogor juga sudah berkoordinasi dengan pihak gereja di Kota Bogor dan bersepakat melakukan pembatasan saat ibadah natal.
"Tadi rapat menyepakati untuk mensosialisasikan kepada warga Kota Bogor beberapa, pertama, Satgas dan Pemerintah Kota sudah berkoordinasi dengan pihak gereja di Kota Bogor. Jadi disepakati ada pembatasan untuk ibadah natal. Jadi ibadah natal dibatasi secara kehadiran dan juga kapasitas," kata Bima.
Bima menyebut, jumlah kehadiran jemaat gereja saat ibadah natal nantinya akan diatur oleh pihak gereja.
"Nanti semuanya sudah ditentukan oleh gereja, berapa orang, melalui undangan, seperti itu. Jadi hanya sekali ibadahnya. Itu untuk malam natal. Kemudian juga tidak ada perayaan natal," kata Bima.
"Jadi ibadah dibolehkan dengan pembatasan, tetapi tidak diperbolehkan melakukan perayaan-perayaan, termasuk perayaan tahun baru," kata Bima menegaskan.
Tonton video 'Siap-siap! Liburan Natal-Tahun Baru Bakal Ada Syaratnya':
(mud/mud)