Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya keluarkan kebijakan bagi wisatawan yang datang diwajibkan membawa surat rapid tes antigen.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat tidak mewajibkan aturan tersebut karena belum mendapatkan surat edaran (SE) dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Begini, ketika saya bersama jajaran Forkompimda rapat pas hari Jumat surat dari gubernur belum diterima. Sehingga, luput dari pembahasan kita, setelah rapat kita lakukan press release baru surat diterima," kata Oded di Jalan Citarum, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oded mengaku, keesokan harinya, di Hari Sabtu dirinya mengaku ditelepon oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kemarin saya sudah tandatangan, sesuai pemerintah pusat dan provinsi, menyesuaikan," ujar Oded.
"Wajib, sesuai surat edaran," tambahnya.
Oded menekankan kepada tempat wisata dan hotel, agar mengikuti aturan tersebut.
"Iya, diimbau syarat orang datang harus bawa surat itu. Kita juga cek, ya," pungkasnya.
Simak video 'Beda Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi':