Wajib Rapid Antigen, Buat Kalian yang Ingin Liburan ke Puncak Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan wisatawan yang datang ke Puncak harus melakukan rapid antigen. Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu, ia keluarkan untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di masa libur natal dan tahun baru. Kebijakan itu berlaku bagi wisatawan yang hanya sekedar berkunjung atau menginap di Puncak Bogor.
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid tes antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan," sebut Ade Yasin dalam Surat Seruan Bupati Bogor Tentang Pengendalian COVID-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Nomor 423 Tahun 2020.
Selain itu, seruan orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu berlaku untuk semua orang yang berada di kawasan Kabupaten Bogor selama priode tanggal 21 Desember-8 Januari 2021.
Bupati Ade Yasin juga menyerukan, kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar atau mendesak.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021, wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun," kata Ade Yasin.
Selain itu, Pemkab Bogor juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan.
"Melarang menggunakan/menjual, petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya. Setiap orang, pelaku usaha, ppengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan disanksi sesuai aturan berlaku," ujarnya.
"Kusus tanggal 24 Desember sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batas jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB ," katanya.
(mud/mud)