Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memberikan bantuan bagi warganya yang positif terpapar COVID-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan bantuan tersebut akan diberikan selama 10 hari masa isolasi mandiri pasien positif COVID-19. Nantinya pasien positif yang melakukan isolasi mandiri akan mendapat bantuan Rp 45 ribu per hari.
"Bagi pasien positif dengan gejala ringan atau tidak bergejala itu kan isolasi mandiri di rumah. Kita beri bantuan dengan menghitung indeks makan di desa Rp 15 ribu sekali makan, kalau tiga kali berarti Rp 45 ribu. Jadi kita beri Rp 45 ribu sehari selama 10 hari," kata Karna saat diwawancarai detikcom Senin (21/12/2020).
Menurutnya bantuan itu bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2020. Kata Karna saat ini dana BTT Kabupaten Majalengka masih tersedia 4 hingga 5 miliar.
Selain memberikan bantuan akomodasi, pasien positif COVID-19 yang tengah menjalani karantina mandiri juga akan diberi tanda khusus. Tanda khusus itu akan dipasang di depan rumah.
"Pasien yang karantina mandiri nanti akan diberikan tanda di depan rumahnya, ini untuk memudahkan koordinasi dan mencegah warga lainnya agar tidak tertular," ungkapnya.
Selain itu bantuan juga akan diberikan kepada warga yang meninggal dunia akibat COVID-19. Nantinya bantuan senilai Rp 15 juta itu diberikan kepada ahli waris dari warga Kabupaten Majalengka yang meninggal dunia akibat COVID-19.
"Sedangkan bagi pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 15 juta," ujar Karna.
"Silakan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan bantuan tersebut," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Gandana Purwana menambahkan hingga saat ini sudah 20 orang ahli waris yang mengajukan bantuan sebesar Rp 15 juta tersebut.
"Dari data yang kami peroleh yang meninggal dunia akibat COVID-19 di Kabupaten Majalengka tercatat ada 93 orang, yang baru mengajukan baru 20 orang," katanya.
Ia menjelaskan setiap ahli waris yang ingin mengajukan bantuan itu harus memenuhi beberapa persyaratan misalnya surat kuasa ahli waris dan foto copy surat keterangan kematian karena COVID-19 dari rumah sakit.
"Jangan lupa foto copy KTP, KK, buku rekening ahli waris serta foto copy KK dan KTP yang meninggal termasuk surat permohonan dari Dinsos Majalengka yang akan ditujukan ke Dinsos Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos," pungkasnya.
(mud/mud)