Polisi berhasil mengamankan barang bukti golok yang digunakan pelaku untuk membunuh kusir delman di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Golok sudah kita amankan," kata Kapolsek Majalaya Kompol Loresnsius di Mapolsek Majalaya, Minggu (20/12/2020).
Golok tersebut memiliki panjang sekitar 90 centimeter dengan gagang berwarna hitam. "Goloknya berukuran segini," sambil mengukur dengan tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya golok, polisi juga mengamankan barang milik korban. "Ada yang lainnya, gelas plastik, uang, masker, daun bawang, itu milik korban," ujarnya.
Loresnsius menambahkan, korban mengalami luka gorok. Luka itu ada di leher sebelah kanan korban. "Leher sebelah kanan. Ada setengah menganga," sebutnya.
Tak hanya itu, ada luka bacok juga di tangan korban. Ia menduga korban sempat melakukan perlawanan.
"Kelihatannya korban sempat melawan karena tangannya ada luka-luka," jelasnya.
Tonton juga 'Cemburu Jadi Motif Suami Gorok Leher Istri di Polman':
(wip/mso)