Polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai agen dan muncikari di kasus prostitusi artis TA. Komplotan tersebut menyediakan wanita berbagai profesi untuk melayani pria hidung belang.
Ketiga orang tersebut yakni RJ alias Meauw, AH alias Nookie dan MR alias Alona. RJ dan AH berperan mengiklankan wanita di salah satu website. Sedangkan MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang juga memiliki jaringan dengan muncikari lain.
Para wanita yang masuk daftar asuhan Alona itu terdiri berbagai kalangan. "Modusnya ini memperdagangkan wanita gang berprofesi sebagai artis, selebgram, pegawai swasta dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, kata Erdi, dua orang agen RJ dan AH ini mempromosikan wanita di salah satu website. "Mem-posting foto wanita itu, kemudian di situlah peminat yang ingin melakukan prostitusi itu menghubungi yang bersangkutan lewat situs," kata Erdi.
Erdi menyebut komplotan ini merupakan salah satu prostitusi kelas atas. Sebab, mereka mampu menyediakan berbagai macam wanita dari beragam profesi
"Yang kita dapatkan adalah prostitusi kelas atas kenapa? Karena mereka mampu dan sanggup sesuai dengan keinginan pelanggan. Misalnya pelanggan ingin artis, maka mereka mencari. Pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencarinya. Muncikari yang punya jaringan luas ini berhasil kita amankan," tutur Erdi.