Polisi melarang kegiatan perayaan malam tahun baru di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sanksi tegas sudah disiapkan bagi siapapun yang nekat menggelar perayaan malam tahun baru.
"Sesuai keputusan bersama bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru, dilarang. Kegiatan hiburan di malam tahun baru ditiadakan, pesta kembang api, live musik, karaoke itu dilarang," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik kepada detikcom, Jumat (18/12/2020).
Ia menegaskan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari pembubaran kegiatan hingga penutupan lokasi. "Jika ada yang melanggar perayaan malam tahun baru akan ada sanksi yang pertama pembubaran, kemudian surat peringatan hingga penutupan lokasi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Lukman, akan ada patroli skala besar di malam tahun baru untuk memastikan tidak ada masyarakat Kabupaten Kuningan yang nekat merayakan malam pergantian tahun.
Larangan merayakan malam tahun baru di Kabupaten Kuningan juga tertuang dalam surat edaran Bupati Kuningan nomor 003/3327/Kesra.
Dia menambahkan sebanyak 950 personel gabungan telah disiapkan pada Operasi Lilin Lodaya mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Untuk pengamanan hari raya Natal, menurutnya Polres Kuningan akan menempatkan personel di tiap-tiap tempat ibadah selama 24 jam nonstop serta melakukan sterilisasi.
"Untuk pengamanan ibadah Natal personil gabungan akan di ploting 24 jam, total personel 950 personel. Tempat ibadah juga akan disterilisasi oleh unit Jibom," lanjutnya.
(mso/mso)