Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut 2 Adang Hadari-Supratman melayangkan permohonan gugatan sengketa Pilbup ke Mahkamah Konstitusi. Merujuk situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan perselisihan hasil Pemilu itu didaftarkan secara daring dan diterima Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 22.30.
"Ya benar, tadi malam sudah kami daftarkan via aplikasi web resmi Mahkamah Konstitusi," kata Anang Fitriana salah seorang kuasa hukum pasangan Adang-Supratman, Jumat (18/12/2020).
Mengenai materi yang akan menjadi bahan sengketa, Anang mengaku belum bisa membukanya secara rinci. "Mengenai materi, belum bisa kami sampaikan. Lagi pula kami masih memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkas," kata Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya apakah dugaan money politik dan dugaan keberpihakan penyelenggara Pilbup menjadi materi yang diperselisihkan, Anang tak menampik. "Ya itu menjadi salah satunya," kata Anang.
Anang optimistis permohonannya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Optimistis menjadi modal dasar bagi kami. Terlepas dari hal itu kami tetap menghormati proses Pilkada yang sudah berjalan, namun upaya yang sedang kami tempuh saat ini juga merupakan hak konstitusi klien kami, " kata Anang.
Sebelumnya komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon. KPU menurut dia harus siap menghadapinya. "Harus siap karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.
Reza juga mengatakan selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan. "Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan. Gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis. Karena esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan," ujar Reza.
(mso/mso)