Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memutuskan untuk melakukan pembatasan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Ada imbauan Natal dilakukan secara virtual dan pembatasan mal, kafe, pusat keramaian yang tutup pukul 19.00 WIB saat malam Tahun Baru karena kondisi darurat pandemik.
Pembatasan dan imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.2/4322-KSD/2020 tentang Himbauan Dalam Rangka Peringatan Natal dan Tahun Baru di Situasi Pandemi COVID-19.
Di edaran itu, disebutkan khusus malam pergantian tahun pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian wajib tutup pukul 19.00 WIB. Bagi warga Tangerang juga agar melaksanakan Hari Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang melaksanakan misa/ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan misa/ibadah Natal melalui daring, dan untuk tatap muka agar mengatur kapasitas jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas gedung atau ruangan," bunyi edaran tersebut sebagaimana disampaikan Zaki kepada detikcom, Tangerang, Kamis (17/12/2020).
Kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti perlombaan, hiburan juga tidak diperkenankan. Bakar-bakar petasan, kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan dan pengumpulan massa tidak dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Terakhir, warga juga tetap diminta melakukan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa Satgas COVID-19 tetap mendirikan posko-posko di setiap kecamatan selama Natal dan Tahun Baru. Ini dilakukan untuk tetap menjaga masyarakat melakukan protokol.
"Di semua kecamatan, himbuan dan sosialisasi surat edaran Natal dan Tahun Baru melalui berbagai sarana informasi," pungkasnnya.
(bri/mud)