Jabar Hari Ini: Bupati Bogor Diperiksa-Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah

Jabar Hari Ini: Bupati Bogor Diperiksa-Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 19:55 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Bupati Bogor Ade Yasin usai diperiksa Polda Jabar (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Beragam kabar menarik datang dari Jawa Barat. Mulai dari pemeriksaan Bupati Bogor Ade Yasin hingga aksi cabul di Purwakarta.

Berikut rangkuman berita dalam Jabar Hari Ini :

Habib Rizieq Enggan Beri Keterangan Kasus Megamendung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi membantah Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) menolak diperiksa kasus kerumunan Megamendung Bogor. Menurut polisi, HRS telah menandatangani berhadapan dengan penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kemarin memang sudah ada pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, jadi penyidik Polda Jabar berangkat ke Polda Metro untuk memeriksa meminta keterangan saudara habib Rizieq, memang dijadwalkannya kemarin," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

ADVERTISEMENT

Erdi mengatakan saat penyidik datang ke Polda Metro Jaya, penyidik sudah bertemu dengan Rizieq. Bahkan Rizieq ditemani oleh kuasa hukumnya.

"Jadi yang namanya tidak mau memberikan keterangan itu salah, tidak mau ketemu itu salah, penyidik sudah ketemu, di dalam keterangannya memang yang bersangkutan belum mau menjawab pertanyaan karena masih fokus terhadap status beliau sebagai tersangka yang ada di Polda Metro," tuturnya.

Salah satu yang membuktikan bantahan Rizieq enggan diperiksa ialah berkas BAP. Menurut Erdi, Rizieq tetap menandatangani BAP dari penyidik.

"Dengan ada penyampaian seperti itu ya sudah ditutup pemeriksaannya dan yang bersangkutan menandatangani," kata dia.

Erdi menegaskan meski Rizieq belum mau memberikan keterangan, kasus kerumunan itu tetap diproses.

"Penyidikan tetap berlanjut, ini kan keterangan beliau sebagai saksi dan penyampaian di berita acaranya disampaikan bahwa yang bersangkutan belum mau memberi keterangan karena masih fokus terhadap status tersangka Polda Metro," katanya.

Lalu adakah pemeriksaan lanjutan terhadap Rizieq?

"Nanti penilaian dari Polda Jabar apakah ada berita lanjutan atau pemeriksaan saksi lanjutan, kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Penyidik Polda Jabar mendatangi kantor Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor. Namun, pengacara FPI Yanuar Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa sebagai saksi kasus Megamendung.

"Pemeriksaan tadi mulai pukul 11.00 WIB atau 10.00 WIB tadi saya agak lupa. Kemudian pihak Habib menanyakan sebagai apa saat ini, karena sebagai saksi, dengan alasan harus fokus terhadap kasus di mana beliau jadi tersangka yang di Polda ini, kasus kerumunanMegamendung maka Habib merasa harus fokus ke situ (Polda). Jadi Habib tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Bupati Bogor Diperiksa Kasus Megamendung

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dimintai keterangan oleh Polda Jabar kaitan kasus kerumunan di Megamendung. Selama sekitar enam jam diperiksa, Ade dicecar 50 pertanyaan.

"Tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," ujar Ade usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

Ade datang ke Polda Jabar bersama sejumlah orang pagi tadi. Sekitar jam 10.00 WIB, Ade yang mengenakan pakaian berwarna merah dengan jilbab warna senada langsung masuk ke ruang penyidik.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ade pun keluar dari ruangan. Artinya, sekitar enam jam Ade menjalani proses klarifikasi.

Terkait kasus kerumunan Megamendung sendiri, Ade menyatakan bila kegiatan tersebut tak berizin. Bahkan, kata Ade, pihak panitia penyelenggara tak memberitahukan soal acara itu ke pemerintah setempat.

"Iya (tidak berizin) karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada.Yang kami tahu ada kepulangan (HRS) saja," tuturnya.

Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagain massa bahkn ada yang tak mengenakan masker.

Kasus ini menyeret sejumlah pihak dimintai keterangan. Bahkan saat proses penyelidikan,Ade Yasin sempat dipanggil untuk diklarifikasi namun tak hadir lantaran terpaparCOVID-19.

Kadis di Cianjur Meninggal Dunia Gegara COVID-19

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur Yudi Ferdiana meninggal. Pejabat eselon II itu terkonfirmasi positif COVID-19.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur Yusman Faisal, mengatakan sejak minggu lalu, Yudi dirawat di RSDH. Kadisparpora Cianjur mengeluhkan demam dan gejala yang mengarah ke COVID-19.

"Setelah dirawat dan di-swab test, hasilnya terkonfirmasi positif," ujar Yusman, Selasa (15/12/2020).

Hingga Minggu malam, kondisinya masih baik bahkan cenderung sehat. Tetapi kondisinya melemah pada Senin (14/12/2020) kemarin, hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Sayang.

Yudi dikabarkan meninggal dunia di ICU RSUD Sayang Cianjur pada Selasa pagi, sekitar pukul 05.30 Wib. "Kondisinya turun drastis kemarin, dan meninggal tadi pagi," kata Yusman.

Selain Yudi, menurut Yusman, dua anggota keluarganya juga terkonfirmasi positif Corona dan kini sudah menjalani isolasi. "Istri dan seorang anaknya terkonfirmasi positif. Tapi untuk anaknya terkonfirmasi lebih dulu, sebelum bapak kadis dan istrinya," tutur Yusman.

Untuk di lingkungan Disparpora, lanjut Yusman, juga ada dua staf yang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun dua orang tersebut sudah selesai dan tinggal menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Jadi total di lingkungan Diparpora ada tiga orang yang terkonfirmasi positif. Dua staf dan seorang lagi Kadis," ujarnya.

Untuk mencegah penyebaran, lingkungan Disparpora Cianjur WFH untuk sementara. "Sejak kemarin WFH, hanya beberapa yang masih ngantor," kata Yusman menambahkan.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau semua pihak untuk tetap waspada dengan penularan Corona dan menjalankan protokol kesehatan. Sebab penyebaran masih terjadi.

"COVID-19 masih ada. Sudah ada beberapa pejabat yang terkonfirmasi positif, bahkan ada yang meninggal dunia. Tetap waspada, jalankan protokol kesehatan," ucapSuherman.

Warga Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Sukabumi

Sejumlah korban pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, hingga saat ini masih memilih untuk mengungsi di tempat yang lebih aman. Selain di tetangga, sebagian dari mereka tinggal di keluarganya.

Sebuah tenda darurat juga didirikan BPBD Kabupaten Sukabumi di lokasi yang jauh dari lokasi kejadian.

Salah seorang warga, Rina (41) mengaku kehilangan rumah pada Minggu (13/12/2020) kemarin. Rumah semi permanen miliknya ambruk akibat pergerakan tanah yang masih terus terjadi. Beruntung saat kejadian ia dan Atin (45) suami dan dua anaknya sedang tidak ada di dalam rumah.

"Rumah memang sudah dikosongkan sejak pertama kejadian getaran-getaran, saat rumah ambruk saya dengan keluarga di rumah sakit. Saya baru tahu keesokan harinya, hanya tinggal puing kayu," lirih Rina kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Sejak pergerakan tanah pada Jumat (11/12/2020) sejumlah retakan mulai muncul di perkampungan warga termasuk di halaman dan dalam rumah Rina. Saat itu ia memutuskan untuk mengungsi di rumah ibunya yang jauh dari lokasi kejadian.

"Perlahan-lahan geser, miring akhirnya ambruk. Ya kalau harapan saya rumah bisa dibangun lagi seperti semula," tuturnya, suara Rina sesekali tersekat menahan tangis.

Warga hingga saat ini masih melakukan ronda malam, karena sebagian rumah ditinggal penghuninya. Dadan Suryana, salah seorang tokoh masyarakat menyebut hingga dua hari terakhir retakan tanah di per kampung terus terjadi.

"Kondisi sekarang warga bergilir ronda di bantu anak anak muda. Pergerakan tanah terus terjadi sampai dua hari sampai setengah meter lebih. Makanya sekarang ada tenda, setelah tenda berdiri ini warga mudahan warga bisa tidur disini di tenda, kalau orang tua mungkin bisa di saudara terdekat atau anaknya," kata Dadan.

Selain rumah, musala warga juga mengalami kerusakan. Lantai keramik mencuat ke atas. Meskipun begitu musala masih dimanfaatkan warga untuk salat.

"Satu tempat ibadah yakni mushalakondisinya saat ini lantai yang terbuat dari keramik sudah padangangkat meski saat ini masih di pakai warga untuk beribadah. Jadi kalau hujan rasa ketakutan dari masyarakat itu muncul, apalagi kalau terjadi hujan malam itu wah makin waswas warga,"imbuhnya.

Aksi Bejat Pria Cabuli Gadis di Purwakarta

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Randiah, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh kemolekan tubuh korban. Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ucap Fitran, Selasa (15/12/2020).

Fitran menjelaskan kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I. Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.

"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads