Sekelompok massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi unjukrasa terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). Aksi dilakukan di Kantor Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Dalam aksinya, massa yang berasal dari Kota dan Kabupaten Bogor itu menyampaikan pernyataan sikap terkait tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Syihab dan penetapan tersangka yang berujung penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya.
"Yang pertama tentu sebagaimana sudah diketahui bersama kita datang untuk menyampaikan pernyataan sikap kita. Intinya adalah, kita disini di point ini tentang 6 warga sipil yang tewas tanpa proses pengadilan yang sah, itu yang pertama," kata Abdul Halim, Ketua Dewan Dakwah Indonesia Kota Bogor usai menyampaikan aspirasi di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (15/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya, massa juga mengkritisi penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya yang dinilai kurang tepat.
"Kemudian mengkritisi penahanan Habib Rizieq Syihab, yang itu kan delik penghasutan diatur dalam pasal 160 KUHP, dan disini kalau dicari, banyak ahli sudah menyampaikan sebetulnya delik penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KUHP itu ternyata deliknya adalah materiil, artinya hanya bisa dituduhkan apabila hasil dari penghasutan tersebut sudah terjadi berupa tindakan yang terhasut sudh terjadi," beber Abdul Halim yang juga Ketua Aliansi NKRI Kota Bogor.
"Ini ternyata sudah dikukuhkan dalam keputusan MK terhadap uji materiil terhadap pasal 160 KUHP yang tertuang dalam putusan nomor 7 tahun 2009," sambungnya.
Selain itu, massa juga menuntut agar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron dinonaktifkan sementara agar tercapai netralitas dalam pemeriksaan terhadap kasus tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Syihab.
"Kemudian kami juga menuntut kepada Kapolri untuk menonaktifkan sementara Kapolda Metro Jaya agar tercapai netralitas pemeriksaan atas pengumuman dan pengakuan secara resmi, dalam aksi penembakan oleh beberapa prajurit bawahannya terhadap 6 warga sipil seperti disebut seperti pembegalan di KM 50 serta melakukan tindakan tegas kepada Kapolda Metro Jaya," kata Abdul Halim.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPW FPI Kota Bogor Asep Abdul Qodir Jaelani. Ia yang mewakili umat Islam Kota Bogor menuntut agar adanya penyelidikan secara independen dan transparan terhadap kasus tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq Syihab.
"Kami mewakili segenap umat islam kota bogor juga intinya sama. Pertama, Kami menuntut dengan tegas, pengusutan secara tuntas, independen dan transparan, daripada wafatnya 6 syuhada laskar, saudara-saudara kami yang dibantai dengan keji, tanpa berprikemanusiaan oleh pihak kepolisian, dan itu sudah diakui dengan jelas mereka yang tembak sendiri," kata Asep Abdul Qodir di Mapolresta Bogor Kota.
"Oleh karena itu, kami ingin ditindak tegas terhadap siapapun, pelaku dan penyuruh, otak intelektual dibalik semua ini, sampai semuanya siapa akar dibalik semua ini," sambungnya.
Asep menyebut, Polda Metro Jaya juga sudah bertindak diskriminatif terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarganya.
"Kita menyikapi tentang adanya sikap tendensius, diskriminatif dari Polda Metro Jaya yang telah menangkap dan memanggil daripada imam besar Habib Rizieq Syihab beserta oengurus DPP FPI pusat dan keluarga, yang dimana kami memandang ini suatu yang diskriminatif," kata Asep.
"Imam besar bukan koruptor, bukan pembunuh, apa salah imam besar, imam besar bukan kuroptor, justru selama ini imam besar justru memperjuangkan negara, mempertahankan pancasila dari komunis," sambungnya.
(mud/mud)