Mendikbud sempat memperbolehkan kuliah tatap muka bagi perguruan tinggi pada semester genap 2021. Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memutuskan sebagian besar kegiatan perkuliahan tetap dilakukan secara daring.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Unpad Nomor 1190/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Masa Pandemi COVID-19 Semester Genap 2020/2021 di Lingkungan Universitas Padjadjaran menetapkan sejumlah aturan dalam mengadaptasi situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti mengatakan, kegiatan perkuliahan memang digelar secara daring namun jika ingin ada kegiatan luring harus dengan persetujuan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh kegiatan luring dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Prof Rina dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12/2020).
Beberapa kegiatan yang dilakukan secara daring bagi mahasiswa Kegiatan Pendidikan Sarjana (S1) Sarjana Terapan (D3) dan Profesi non Kesehatan diantaranya, kegiatan perkuliahan dengan memenuhi standar kualitas, kegiatan KKN, Evaluasi Pembelajaran dan Sidang Tugas Akhir juga dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan obyektivitas, akuntabilitas penilaian, memperhatikan kewajaran beban, dan kemudahan akses mahasiswa.
Sementara itu, kegiatan yang bisa dilakukan secara luring bagi mahasiswa Pendidikan Sarjana, Sarjana Terapan dan Profesi non Kesehatan yaitu, kegiatan praktik yang harus dilakukan di laboratorium, kegiatan kuliah lapangan yang dilakukan di luar kampus setelah mendapat persetujuan dari instansi atau pemerintah daerah setempat.
Ada juga kegiatan luring yang diperbolehkan, KKN dengan proyek kemanusiaan yang berhubungan dengan penanganan pandemi COVID-19, kegiatan penyelesaian Tugas Akhir dapat dilakukan di kampus, terakhir untuk kegiatan evaluasi pembelajaran yang berbentuk ujian praktek dapat dilakukan secara luring.
Sama halnya dengan mahasiswa Pendidikan Profesi Kesehatan, Spesialis dan Sub-Spesialis. Ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan luring atau daring.
Beberapa kegiatan yang diperbolehkan secara luring diantaranya praktikum mahasiswa kesehatan bisa dilakukan di laboratorium kampus dengan penjadwalan khusus dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pembelajaran Pendidikan Profesi di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) juga secara luring dan akan dilakukan secara terjadwal sesuai dengan kapasitas dan diprioritaskan untuk mahasiswa dengan batas akhir masa pendidikan.
Evaluasi Pembelajaran yang berbentuk ujian praktek dan tidak dapat dilakukan secara daring akan dilakukan secara luring dengan protokol kesehatan dan penjadwalan khusus. Pihaknya mengatakan, Alat Pelindung Diri (APD) di RSP akan disediakan secara efisien sesuai pelaksanaan kurikulum pendidikan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pendidikan.
(mud/mud)