Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan sodomi dan pelecehan seksual yang dilakukan Dd (44) guru MI di Cianjur, Jawa Barat. Ada fakta baru terungkap.
Kasat reskrim Polres Cianjur AKP Anton, mengatakan dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Dd menjalankan aksi bejatnya itu di sekolah, tepatnya saat jam pulang sekolah.
Bahkan beberapa kali korban disodomi dan mendapat pelecehan seksual pelaku ketika jam istirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukannya saat jam pulang sekolah ataupun istirahat, ketika kondisi kelas atau sekolah sepi. Pelaku menghampiri korban dan mengajaknya ke ruang kelas untuk memuaskan nafsu bejatnya," ujar Anton, Senin (14/12/2020).
Agar mau menuruti kemauannya, pelaku menjanjikan nilai bagus pada korban. Sebaliknya, jika menolak maka nilai korban akan jelek.
"Ancaman itu juga berlaku untuk korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Diancam nilainya di rapor akan jelek, karena pelaku ini juga seorang wali kelas," ungkapnya.
Anton mengaku belum bisa memastikan apakah pelaku juga melakukan aksinya saat pandemi atau tidak. "Dari pengakuannya dilakukan sebelum pandemi, karena sekolah daring tidak tatap muka. Tapi aksi bejatnya sudah sejak 4 tahun terakhir," kata dia.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga telah menyodomi puluhan siswa. Pelaku berinisial DD (44) yang merupakan guru di salah satu MI telah melakukan aksinya sejak 2017 lalu.
Aksi bejat Dd diketahui usai orangtua korban melapor jika anaknya ternyata kerap mendapatkan pelecehan seksual.
Awalnya orangtua korban menaruh curiga lantaran anaknya sering mendapatkan nilai bagus padahal tidak pernah belajar. Setelah ditanya, ternyata anaknya mendapat nilai bagus usai memenuhi nafsu bejat pelaku.
(mud/mud)