Buka Jasa Open BO di Bandung, 2 Muncikari dan 9 Perempuan Diamankan Polisi

Buka Jasa Open BO di Bandung, 2 Muncikari dan 9 Perempuan Diamankan Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Des 2020 11:58 WIB
Dua mucikari di Bandung diamankan gegara buka jasa open BO
Dua muncikari di Bandung diamankan gegara buka jasa open BO (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung. Dua orang muncikari ditangkap.

Kasus itu terbongkar usai personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mendapat laporan adanya praktik esek-esek di dua tower berbeda apartemen tersebut. Kasus itu terungkap pada Sabtu (12/12) lalu.

"Kemudian didapatkan di sebuah apartemen salah satu tower, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulung mengatakan polisi lantas mengamankan dua orang pelaku bernama M Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (25). Menurut Ulung, saat kedua pelaku ditangkap, 'anak buah' keduanya belum melakukan perbuatan esek-esek tersebut.

"Pada saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban (anak buah pelaku) belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh. Namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO (booking order)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah wanita anak buah kedua muncikari itu. Ada sembilan perempuan yang turut dibawa polisi.

"Baik muncikarinya maupun wanita yang ada di situ. Jadi jumlah yang kita tangkap, muncikari ada dua orang, untuk wanitanya sembilan orang dan saat ini kita proses," katanya.

Ulung menuturkan dalam aksinya, pelaku menawarkan jasa BO terhadap konsumen melalui online.

"Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO melalui media sosial 'MiChat'," katanya.

Atas perbuatannya, kedua mucikari dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads