Dua TPS di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup 2020. Adanya inisiatif yang keliru dari petugas TPS, membuat pemungutan harus diulang.
Komisioner Divisi Teknis KPU Cianjur Ridwan Abdullah mengatakan pemungutan suara ulang tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Cianjur dan dipertegas dengan surat yang ditandatangani Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, tanggal 12 Desember 2020.
Isi surat bernomor : 1290/PL.20.6-SD/3202/KPU-Kab/XII/2020 tersebut menyebutkan PSU digelar di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur pada Minggu (13/12/2020) mulai pukul 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya hari ini TPS 11 dan 12 Desa Bunisari Warungkondang PSU. Mulai tadi pagi," kata dia, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya permasalahan hanya berkaitan dengan DPT, dimana banyak pemilih yang berada di dekat TPS 12 namun memilih di TPS 11, begitupun sebaliknya.
"Ada masalah teknis, tapi sudah selesai. TPS 11 dengan DPT 466 orang dan TPS 12 dengan DPT 262 orang sudah melakukan pemilihan ulang," tuturnya.
Sementara itu Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur menjelaskan jika kekeliruan terjadi karena KPPS yang berinisiatif menukar surat suara dan daftar hadir di dua TPS tersebut.
"Jadi karena banyak pemilih di TPS 12 dekat dengan TPS 11 serta sebaliknya, berinisiatif menukar daftar hadir dan surat suaranya. Mungkin tujuannya baik, supaya pemilih dekat dan cepat, sehingga partisipasi tinggi. Tapi tetap itu keliru," kata dia.
Dia mengatakan hal tersebut membuat jumlah perolehan di TPS 12 yang DPT-nya hanya sekitar 200 orang menjadi di atas 300 suara.
"Hasilnya perolehan jadi gemuk. Seharusnya jikapun mau, dilakukan pemindahan hak suara sesuai prrosedur DPPh. Seluruhnya dipindahkan, bukannya inisiatif yang malah melanggar aturan," ungkapnya.
"Makanya kita rekomendasi untuk PSU," ujarnya.
(mso/mso)