Dishub Bandung Tertibkan Becak yang Mangkal Sembarangan-Lawan Arus

Dishub Bandung Tertibkan Becak yang Mangkal Sembarangan-Lawan Arus

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 12:28 WIB
Dishub Bandung tertibkan becak yang langgar  rambu lalin.
Foto: Dishub Bandung tertibkan becak yang langgar rambu lalin (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban becak di ruas jalan yang teradapat rambu dilarang becak melintas. Tidak hanya itu, petugas juga memberi peringatan kepada para pengemudi becak yang kerap melawan arus lalu lintas dan membahayakan pengemudi lain.

Pantauan detikcom, Jumat (11/12/2020) penertiban ini dilakukan di Jalan Otista, dipimpin langsung oleh Kadishub Ricky Gustiadi, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Asep Kuswara dan personel Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung.

Petugas langsung memberikan sosialisasi, imbauan dan memindahkan becak yang ditinggal pengemudinya. "Dalam rangka menerapkan daerah larangan becak yang melintasi jalan ini atau becak yang melawan arus dan melawan rambu larangan becak, sehingga kami mengingatkan kembali kepada para pengemudi becak untuk beroperasinya tidak di jalan-jalan yang dipasang rambu larangan," kata Ricky kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky mengungkapkan, becak dilarang beroperasi di jalan protokol dan utama di Kota Bandung. Ricky membenarkan, pihaknya masih menemukan yang melanggar.

"Untuk itu kita melaksaksanakan penedekatan persuasif untuk mengimbau, menegur, sapa senyum, mengingatkan, mengedukasi, mensosialisasikan kembali, bahwa di Kota Bandung ada di jalan-jalan utama yang dilarang untuk becak masuk dan beroperasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Belasan becak yang mangkal sembarangan dan melawan arus ditertibkan petugas disekitar Jalan Otista."Ada enam, di situ juga banyak, belum dihitung itu juga, lebih dari 10 lah, yang melanggar rambu. Mudah-mudahan mereka memberitahukan teman-temannya supaya tidak melanggar peraturan perundang-undangan lalin yang ada," jelasnya.

Selain mangkal di tempat-tempat yang dilarang, ada juga becak yang melawan arus dan membahayakan pengguna jalan lain.

"Bahaya untuk dirinya, penumpang becak dan pemakai jalan yang lainnya. Intinya membahayakan dirinya dan orang lain. Itu tidak boleh, melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Tidak ada yang ditindak tegas, pihaknya hanya memberikan imbauan secara persuasif. "Belum, kita hanya persuasif dulu, untuk sanksi tegas kita bicarakan di forum LLAJ yang lebih lengkap," tambahnya.

Dishub Kota Bandung juga melakukan penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di kawasan Dalam Kaum. Karena melanggar, petugas langsung menggembosi ban motor tersebut.

(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads