Sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di bahu Jalan Raya Amir Machmud, Kota Cimahi, dipasangi stiker tanda melanggar parkir di kaca depan dan belakang mobil.
Stiker tersebut merupakan bentuk peringatan yang diberikan Dinas Perhubungan Kota Cimahi karena para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.
Di lokasi kendaraan tersebut terparkir, terpampang jelas marka dilarang parkir atau huruf P dengan tanda coret. Lalu di depannya ada pula marka dilarang berhenti atau huruf S dengan tanda coret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan ruas Jalan Raya Amir Machmud sendiri merupakan jalan nasional yang harus bebas hambatan.
"Ini kawasan tertib lalulintas dan jalan ini statusnya jalan nasional. Jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir di bahu jalan, akhirnya kita tindak dengan pasang stiker tanda mereka sudah melanggar," ungkap Hendra kepada detikcom, Kamis (10/12/2020).
Saat ini pihaknya hanya memberikan penindakan dengan pemasangan stiker tanda pelanggar parkir. Sementara pada tahun 2021 mendatang, penindakan akan menerapkan penderekan kendaraan.
"Sebetulnya bisa dengan menggembosi ban dan penggembokan hanya saja kita sosialisasi dulu dengan langkah ini. Nanti tahun depan, mengikuti perda baru akan langsung diderek juga kendaraan yang melanggar," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan juru parkir offstreet yang mengambil jatah parkir di Kota Cimahi. Kebanyakan juru parkir yang mengizinkan kendaraan parkir di bahu jalan bila lahan parkir di satu tempat sudah penuh.
"Kita panggil juru parkir mereka harus membantu penertiban juga jangan hanya menarik tarif parkir saja. Karena mereka yang jaga parkir di toko-toko atau satu tempat itu, kalau penuh mereka alihkan ke jalan," jelasnya.
Pada pelaksanaan penertiban parkir kali ini, lebih dari 15 unit mobil yang dipasangi stiker tanda melakukan pelanggaran parkir di Jalan Raya Amir Machmud.
(mud/mud)