Imbauan membawa alat tulis atau pulpen bagi pemilih Pilbup Pangandaran yang dikeluarkan KPU diduga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pemilih. Iimbauan membawa pulpen sendiri ini oleh sebagian pemilih diartikan memilih dengan cara mencontreng surat suara. Padahal pulpen ituuntuk mengisi daftar hadir atau absensi. Ini berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Amir Husen warga Desa Wonoharjo Kecamatan/Kabupaten Pangandaran mengatakan beberapa pemilih di TPS 11 dan TPS 12 mengaku memilih dengan cara mencontreng dengan menggunakan pulpen. "Banyak warga yang miskomunikasi, imbauan membawa pulpen malah dikira memilih dengan cara mencontreng surat suara," kata Amir.
Dia berharap masalah ini segera diantisipasi dan pihak KPU memberikan kejelasan mengenai surat suara yang telah dicontreng apakah dianggap sah atau tidak. "Ada miskomunikasi, ini harus diluruskan. Bagaimana nasib surat suara yang kadung dicontreng?" kata Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan pihaknya mengaku belum mengetahui apakah benar ada surat suara yang dicontreng atau tidak. "Kami belum tahu, kan kotak suaranya belum dibuka," kata Muhtadin.
Namun demikian dia mengakui menerima adanya informasi beberapa warga mengaku mencontreng surat suara akibat adanya imbauan membawa pulpen. "Kan di pengumuman yang kami sebar dijelaskan, bahwa alat tulis itu untuk mengisi daftar hadir. Imbauan itu kami lakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan," kata Muhtadin.
Seandainya nanti saat penghitungan ditemukan surat suara yang dicontreng, Muhtadin menegaskan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. "Tidak sah, karena berdasarkan aturan harus dicoblos. Jadi kalau ternyata dicontreng ya tidak sah," kata Muhtadin.
(ern/ern)