Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang, pasien positif COVID-19 saat ini mencapai 69 orang. Dengan rincian, 61 orang menjalani isolasi mandiri, 8 orang dirawat di rumah sakit.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah menggelar rapat evaluasi bersama pihak terkait untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Dia juga telah memberi instruksi kepada bawahannya agar lebih waspada.
"Saya pertama sudah memberikan instruksi kepada para camat khususnya, untuk melakukan pendataan lagi terhadap (warga) yang keluar dan masuk wilayahnya," kata Dony kepada detikcom, Rabu (8/12/2020).
Menurutnya, penting dilakukan penguatan konsolidasi antara birokrasi demi mengatasi permasalahan pandemi COVID-19. Dai menyebut semua SKPD harus bekerjasama agar penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan secara maksimal.
"Baik SKPD maupun kecamatan dan desa senantiasa bertanggung jawab dan bekerjasama dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Sumedang," katanya.
Dony juga meminta agar pola man to man marking dan zone marking dapat dijalankan kembali oleh setiap SKPD. "Terapkan pola man to man marking dan zone marking dengan melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan prokes serta patroli kewilayahan di setiap lokasi dan juga mengaktifkan kembali gugus tugas Desa," ucap Dony.
Selain konsolidasi birokrasi, lanjut Dony, konsolidasi modal sosial juga harus ditingkatkan kembali dengan melibatkan seluruh komponen, baik itu dari instansi maupun dari element masyarakat.
"Tidak bisa hanya dengan birokrasi saja. Modal sosial harus kita berdayakan sehingga ada kesamaan persepsi, gerak dan langkah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. Salah satunya dengan sosialisasi dan publikasi yang lebih masif lagi tentang protokol kesehatan," ucapnya.
Untuk itu, dengan penegakan hukum berupa sanksi yang tegas dan berat bagi para pelanggar protokol kesehatan, maka angka penyebaran COVID-19 di Sumedang bisa terkendali.
"Sedang disiapkan Revisi Perbup (pelanggar Prokes). Tapi tiga hari ada masa sosialisasi bahwa kita akan menerapkan sanksi berat bagi pelanggar Prokes, baik denda maupun penutupan tempat usaha dan tempat wisata. Kita juga akan memperketat perizinan-perizinan yang dapat menimbulkan keramaian," ujar Dony. (mso/mso)